HUMAS POLSEK MAESA. Operasi Yustisi penegakan disiplin pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilaksanakan Polsek Maesa bertempat pada pusat pertokoan dan kompleks pasar cita Kelurahan Bitung Timur dipimpin Waka Polsek Maesa AKP INGE. B. MARIJO. SH, pada Senin (30/11/2020) pukul 10.00 Wita.
Pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah Polsek Maesa dengan melaksanakan penertiban penggunaan masker bertempat dipusat pertokoan dan kompleks pasar cita Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa. Dalam pelaksanaan operasi bagi pelanggar protokol Covid-19 diberikan teguran dan himbauan agar selalu memakai masker sewaktu berada diluar rumah. Para pedagang yang berada dipasar cita dihimbau untuk wajib mematuhi protokol Covid-19 dengan menggunakan masker sewaktu berjualan dan dapat menegur pembeli yang datang dan tidak memakai masker untuk menggunakan masker guna mencegah penyebaran Covid-19.
Ketaatan dan kepatuhan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dalam hal pemakaian masker mencerminkan kepedulian dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepatuhan masyarakat melaksanakan standar protokol kesehatan sebagai kebutuhan, bebaskan indonesia dari Corona Virus Vovid-19, tutur Waka Polsek. (The COST")