HUMAS POLSEK MAESA. Operasi Yustisi penegakan disiplin penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilaksanakan Polsek Maesa bertempat pada pusat pertokoan Kelurahan Bitung Timur dipimpin Waka Polsek Maesa AKP INGE MARIJO. SH, pada Rabu (18/11/2020) pukul 10.00 Wita.
Pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah Polsek Maesa dengan melaksanakan penegakan disiplin penggunaan masker bertempat dipusat pertokoan Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa. Pelaksanaan operasi menyambangi swalayan City Mart Bitung, JCO, KFC, Bank Danamon, UDMitra Usaha dan toko lainnya yang ada dipusat Kota Bitung. Dalam pelaksanaan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tidak menggunakan masker semakin sedidik dan bagi pelanggar protokol Covid-19 diberikan teguran dan himbauan agar selalu memakai masker sewaktu berada diluar rumah. Penggunaan masker bukan hanya sewaktu berada diluar rumah namun ditempat kerja juga harus memakai masker dimana banyak orang yang datang silih berganti guna memutuskan penyebaran dan peredaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi yustisi Polsek Maesa dengan melibatkan anggota Koramil 1310 Bitung dan Satuan Polisi Pamong Praja (SP3) dan pada pelaksanaan berikutnya akan diberlakukan denda bagi para pelanggar.
Kepatuhan masyarakat melaksanakan standar protokol kesehatan sebagai kebutuhan, sangat besar maknanya yang bermanfaat dalam mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Covid-19, tutur Waka Polsek. (The COST")
Tidak ada komentar:
Posting Komentar