Humas Polsek Maesa....Tim Tarsius Di Pimpin oleh Katim tarsius Wilayah Timur IPDA TUEGEH D. DARUS.S.Sos telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap Pelaku pencurian di atas kapal Pandu MPI. Sarena Pelabuhan Nusantara Bitung pada hari Jumat tgl 26 Juli 2019, sekitar jam 20.00 wita.
Pelaku berinisial DA alias dedi, SK alias Epen dan FJ alias Faisal Kento di bekuk team tarsius pada hari Jumat tgl 26 Juli 2019 jam 20.00 Wita di Kelurahan Bitung Timur Lingk.I Kecamatan maesa Kota Bitung (kompleks pasar cita) berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/16/VII/2019/Res-Btg, tanggal 23 Juli 2019.
Kronologis kejadian Pada hari Selasa 23 Juli 2019, sekitar jam 03.00 wita terjadi TP pencurian di atas Kapal Pandu MPI Sarena di Pelabuhan Samudera Bitung tepatnya di Dermaga Nusantara dimana semua ABK kapal dalam keadaan tertidur dengan cara pelaku masuk kapal dan mengambil barang tsbt diatas, awalnya pelaku melihat situasi seputaran kapal dan memastikan para ABK sudah tidur kemudian pelaku langsung naik ke atas kapal dan mengambil barang berupa :
• 1 Buah Hp Samsung J3 Pro
• 1 Buah Hp Samsung Tab S4
• Uang Rp 600.000 sisa hasil penjualan HP Sony Experia XZ5
• 1 Buah Tas Merk Cozmeed
• 1 Buah Dompet merk Bon'z
• 1 Buah Kartu ATM Mandiri
• 1 Buah Kartu ATM BNI
• 1 Buah Kartu NPWP
• 1 Buah Kartu Pass Masuk
setelah melakukan pencurian.. kedua pelaku melarikan diri dan kemudian HP samsung J3 PRO di jual kepada UTU dgn harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), Tab samsung S 4 di jual ke ABIA dgn harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan HP SONNY EXPERIA Z5 dijual kepada FAIZAL NAJAMUDIN dgn harga Rp 1.100.000 (saju juta seratus ribu rupiah).
Ketiga pelaku beserta Barang bukti di tangkap tanpa perlawanan dan tidak dilakukan tindak tegas terukur sebab pelaku bersifat koperatif dan tidak melawan petugas
Dari tangan para pelaku disita Barang berupa :
• 1 Buah Hp Samsung J3 Pro
• 1 Buah Hp Samsung Tab S4
• Uang Rp 600.000 sisa hasil penjualan HP Sony Experia XZ5
• 1 Buah Tas Merk Cozmeed
• 1 Buah Dompet merk Bon'z
• 1 Buah Kartu ATM Mandiri
• 1 Buah Kartu ATM BNI
• 1 Buah Kartu NPWP
• 1 Buah Kartu Pass Masuk
Kapolsek Maesa Kompol Robert D.Ulenanung dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan Pelaku dan barang bukti di serahkan ke penyidik Reskrim Polsek KPS Polres Bitung dan dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3e sub Pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP