Humas Polsek Maesa....Team Tarsius di Pimpin oleh Katim Tarsius Wilayah Timur IPDA TUEGEH D.DARUS.S.Sos bersama - Sama dgn Team PPA Pemkot Bitung, melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka Prostitusi On Line aplikasi TANTAN yang terjadi sejak dari tanggal 14 Juni 2019 sampai saat ini di kota Bitung.(25/7/2019).
Ketiga pelaku NPA alias Nurhayati, AG alias Angeiny dan CMA alias COHEN di tangkap berdasarkan LP/474/VII/2019/Sulut/Res-Bitung, Tanggal 25 Juli 2019.pada hari Kamis tgl 25 Juli 2019 jam 13.30 wita di kelurahan Madidir Unet Lingk. IV (lorong Union) Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Pelaku Angeliny dan NURHAYATI dengan menggunakan HP jenis OPPO warna Hitam dengan membuka aplimasi TANTAN kemudian mencari lelaki Hidung belang yg memesan jasa perempuan utk melakukan hubungan badan, setelah mendapat kemudian memasang tarip dari Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per short time (waktu singkat), setelah di nyatakan OK kedua pelaku membawa korban ke Hotel Fatamorgana dan dipertemukan dengan Si lelaki pemesan, apabila pelanggan sdh sekamar dan melakukan hubungan badan Pelaku mendapatkan jasa transaksi (mucikari) sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). hal tersebut berlanjut sampai ke tiga kalinya.
Dari tangan para pelaku disita Babuk berupa 3 (tiga) Buah HP
Pelaku dan barang bukti di amankan kemudian di serahkan ke Penyidik Unit IV PPA Reskrim Polres Bitung untuk di sidik lanjut dan di jerat dengan pasal Pasal 81 Undang - Undang RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan atau pasal 293 ayat (1) KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar