Rabu, 24 Juli 2019

2 Pelaku Curanmor diringkus team Tarsius


Humas Polsek Maesa....Team Tarsius di Pimpin oleh Katim Tarsius Wilayah Timur IPDA TUEGEH D.DARUS.S.Sos melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka  Pencurian Kendaraan Bermotor yang terjadi pada hari Selasa tgl 21 Agustus 2018 Jam 01.30 wita di kel. Girian Indah Lingk. V Rt. 02 Rw. 05 Kec. Girian Kota Bitung.



Pelaku berinisial RM alias Ungke dan IS alias Iksan di tangkap Pada hari Selasa tgl 23 Juli 2019 jam 10.30 wita di kelurahan Madidir Weru Lingk. IV Kec. Madidir Kota Bitung berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/550/VIII/2018/Sulut/Res-Bitung,  Tanggal 21 Agustus 2018.

Kedua Pelaku melakukan pencurian  dengan cara memanjat pagar rumah kemudian mendobrak dapur dan pelaku RM masuk ke dalam rmh mencari kunci kontak sedangkan pelaku IS menunggu di luar sambil melihat-lihat sekitar jangan sampai ada orang yg melihat, setelah aman kedua pelaku membawa kabur SOM tersebut dan menjualnya kepada IBRAHIM R. TINA yg beralamatkan di Kel. Singkil kec. Tuminting dengan harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).Kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian  SPM Merk Honda Sonic pada Bulan Februari 2019 di manado  kemudian menjualnya di Desa DURIAN kec. Sinonsayang kab. Minsel sedangkan SPM Honda VARIO di curi di wilayah BOLMONG pada bulan April 2019 namun dalam perjalanan dari minsel ke Bitung,  SPM tersebut di tilang di Polres Minut.kedua pelaku sudah sering kali melakukan pencurian SPM yg beroperasi diwilayah bolmong, manado dan bitung, pada tahun 2018 pernah di tangkap di polsek WORI dan di tahan di rutan Polsek Wori.

Dari penangkapan tersebut pelaku dilakukan tindakan tegas terukur di kedua kakinya karena melawan petugas  serta melarikan diri saat diamankan di rumah seorang pendeta di Kel. Madidir Weru Kec. Madidir (oendeta MOKALU) saat pelaku bersembuyi di lantai dua rmh tersebut. 


Dari Hasil pengembangan team tarsium  Mengamankan Barang bukti berupa
1( satu) Unit SPM  merk Yamaha Mio m3  warna hitam merah.
1(satu) Unit SPM merk Honda SONIC warna Biru kuning.
1 (satu) Unit SPM merk Honda Vario warna Hitam.
1 (satu) Buah STNK
1 (satu) Buah Kunci Kontak

Kapolsek Maesa Kompol Robert D.Ulenaung  dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menambahkan bahwa Pelaku dan barang bukti di serahkan ke penyidik untuk dilakukan penyidikan lanjut.dan kedua pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3e Sub. Pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...