Humas Polsek Maesa..Team Tarsius di Pimpin oleh Katim Tarsius Wilayah Timur IPDA TUEGEH D.DARUS.S.Sos melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka Pencurian dan atau penggelapan yang terjadi pada hari Rabu tgl 08 September 2018 jam 09.00 wita di kel. Girian Weru Satu Kec. Girian Kota Bitung.
Pelaku berinisial LW alias FERY TATO Ditangkap di Pada hari Rabu tgl 17 Juli 2019 jam 10.30 wita di kelurahan Manembo - Nembo Atas (Terminal Tangkoko) Kec. Matuari Kota Bitung. berdasarkan Laporan Polisi LP/616/IX/2018/Sulut/Res-Bitung, Tanggal 12 September 2019
Kronologis kejadian Pelaku berpura - pura mendekati korban yg saat itu berada di pangkalan ojek, melihat SPM milik korban terparkir dan kunci berada di atas motor, pelaku langsung mengambil dan membawa lari SPM tersebut kemudian menjualnya di Desa Suwaan kec. Airmadidi dgn harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada ET alias ELSYE dari hasil penjualan SPM pelaku membeli tiket kapal laut dan kabur ke Manokwari Propinsi Papua. Dari tangan ELSYE kemudian SPM tersebut di jual kepada Lelaki NM alias NOLDY di Desa Sukur jaga V kec. Airmadidi dengan harga Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). setelah merasa aman pelaku kembali lagi ke kota bItung pada Bulan Mei 2019 dan bekerja sebagai sopir microlet.
Hasil dari pengembangan dan pencarian babuk, berhasil disita antara lain
1 ( satu) Unit SPM jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam Kuning
1 (satu) buah Kunci kontak.
1 (satu) buah STNK an. RIDWAN DAENG MANANRING
Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk Lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama yaitu pencurian.Pelaku di amankan di mako Polres Bitung untuk penyidikan lanjut dan di jerat dengan Pasal 362 Kuhp Sub 372 Kuhp.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar