Minggu, 04 Februari 2018

Patroli Polsek Maesa Menghentikan Musik Disco




Humas Sek Maesa, Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan terkendali di Wilayah hukum Polsek Maesa. Patroli Polsek Maesa yang di Pimpin oleh Waka Polsek Maesa Akp Arie Nayoan dan Kanit Reskrim Polsek Maesa Iptu Wayan Budiarta bersama tiga anggota Polsek Maesa telah menghentikan acara musik Disco tanah di Kelurahan Bitung Timur Kec.Maesa kota Bitung tepatnya di dalam Pasar Cita Kota Bitung karena tidak ada ijin dari Kepolisian.Sabtu (03/02/2018) Malam.

Pada kesempatan tersebut Waka Polsek Maesa Arie Nayoan memberikan Imbauan kamtibmas kepada anak-anak muda yang masih berada di lokasi acara tersebut agar tidak membuat keributan dan jangan minum-minuman keras (Cap Tikus) dan Waka Polsek juga menyampaikan bahwa untuk acara musik Disco tanah di Kota Bitung belum ada ijinya.untuk itu para pengunjung musik Disco tanah silahkan membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing

Kamis, 01 Februari 2018

Team Cobra Polsek Maesa Ringkus Pelaku Penganiayaan



Humas Sek Maesa, Team Cobra Polsek Maesa berhasil menangkap pelaku penganiayaan yakni lelaki SD (27) warga kelurahan Wangurer Barat Kec Madidir Kota Bitung bersama rekanya yakni lelaki AM (16) Warga Kelurahan Bitung Timur Kec. Maesa Kota Bitung yang telah melakukan Penganiayaan terhadap korban berinisial RH (20) Warga Kelurahan Bitung Tengah Kec Maesa Kota Bitung berhasil di tangkap pada hari Rabu 31 januari 2018 Siang di rumah temanya.

Adapun peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari korban dan temanya Candra Suaiba sekitar jam 03.35 Wita hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 lagi duduk di Pangkalan Ojek yang terletak di belakang Hotel Phonix Kelurahan Bitung Tengah Kec Maesa.kemudian datang pelaku bersama dua temanya dengan menggunakan satu sepeda motor dan berhenti di Pangkalan Ojek tersebut.kemudian tanpa ada permasalahan pelaku yang berinisial SD (27) langsung mengejar korban bersama rekanya dengan menggunakan senjata tajam.kemudian pelaku SD (27) langsung menikam korban dan mengenai leher bagian belakang.sehingga korban mengalami luka robek pada leher bagian belakang ujar Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin S,sos,Msi.dan pelaku saat itu langsung melarikan diri. dan korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Budi Mulia Bitung.

Namun tidak sampai satu kali dua puluh empat jam Team Cobra Polsek Maesa  berhasil meringkus pelaku di rumah temanya yang terletak di Kelurahan Bitung Timur.dan saat ini pelaku dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Maesa.dan menurut keterangan penyidik yang menangani kasus tersebut yaitu Aiptu Albeintias bahwa pelaku akan di kenai pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara

Selasa, 30 Januari 2018

Karena Cabuli Pacarnya Lelaki YT di Amankan Polsek Maesa



Humasa Sek Maesa, Polsek Maesa telah menerima Laporan Pengaduan dari Ibu Nontje Lintjewenas yang mana anaknya sebut saja melati (15) telah di Cabuli oleh Pacarnya yang berinisial YT (18) alias Yendri. Senin (29/01/2018) Sore.

Sekedar di ketahui bahwa terkuaknya perbuatan pelaku berawal dari korban dan pelaku ada masalah.sehingga korban bercerita kepada ibunya bahwa pelaku suda pernah mencabuli dirinya.sehingga ibu korban kaget dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maesa.

Adapun kronologis kejadian tersebut berawal dari bulan Juni 2017 korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran dan di ketahui oleh orang tua korban.dan pada bulan November 2017 pelaku membawa korban Pesiar/jalan-jalan di rumah temanya yang terletak di Kelurahan Pateten Dua Kec.Aertembaga.dan sesampainya di rumah tersebut pelaku mengajak korban ke kamar dan langsung mencabuli korban.dan masih di bulan November 2017 pelaku kembali mengajak korban ke rumahnya yang terletak di Kelurahan Wangurer Barat Kec Madidir dekat SMP 12.dan pelaku kembali mencabuli korban di rumahnya.dan terhitung ada tiga kali pelaku mencabuli korban di Bulan November 2017 dan satu kali di bulan Desember 2017.

Sementara itu Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin S,sos,Msi membenarkan adanya laporan tersebut.dan pelaku saat ini dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Maesa.dan menurut Penyidik yang manangani kasus tersebut yaitu Brigadi Made Supratta SH  bahwa pelaku akan di kenai Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...