Sabtu, 27 Januari 2018

Bhabinkamtibmas Wangurer Barat dan Lurah Melakukan Pembersihan Pohon Tumbang




Humas Sek Maesa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Wangurer Barat Polsek Maesa Polres Bitung Aiptu M.Silano bersama Lurah melakukan pembersihan Pohon tumbang di jalan Raya yang mengganggu Arus Lalu lintas. Jumat (26/01/2018) Pagi.

Pembersihan pohon tumbang tersebut juga di bantu Warga setempat karena sudah mengganggu arus lalu lintas.dan pohon tumbang tersebut di akibatkan oleh angin kencang yang di sertai dengan hujan keras.

Pada kesempatan tersebut di manfaatkan oleh Bhabinkamtibas Kelurahan Wangurer Barat Aiptu M.Silano untuk memberikan Imbauan kepada warga agar berhati-hati karena saat ini cuaca di Kota Bitung tidak menentu.kadang panas dan kadang juga angin kencang yang di sertai dengan hujan keras.sehingga bisa mengakibatkan pohon tumbang.jadi bagi warga yang dekat rumahnya ada pohon dan sudah tua di potong saja agar tidak menimpa rumah kalian ketika ada angin kencang yang di sertai hujan keras yang bisa mengakibatkan pohon tumbang.

Kamis, 25 Januari 2018

Pelaku Pencurian Accu di Dalam Bengkel di Hakimi Warga





Humas Sek Maesa, Pada saat Personil Polsek Maesa melaksanakan Patroli pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekitar jam 02.00 wita.telah menemukan seorang Warga Kelurahan Sagerat Kec Matuari yang berinisial IE (26).Karena telah melakukan pencurian Accu di dalam bengkel depan Mesjid Agung Kelurahan Bitung Timur Kec Maesa.

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu tiga buah kunci dan satu unit Sepeda Motor yang tidak di lengkapi dengan STNK dan di duga bahwa Sepeda Motor tersebut adalah hasil curian. namun pelaku terlebih dahulu di hakimi Warga hingga babak belur.

Sementara itu Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin S,sos,Msi membenarkan adanya laporan tersebut.dan saat ini pelaku telah di amankan di Polsek Maesa.dan dalam pemeriksaan Unit Reskrim Sek Maesa.dan sekligus untuk mendalami adanya Tkp lain yang di lakukan oleh pelaku.dan menurut Penyidik yang menangani kasus tersebut yaitu Brigadir Made Supranata SH bahwa pelaku akan di kenai Pasal 363 KUHPidana yo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Rabu, 24 Januari 2018

Polsek Maesa Tahan Lelaki HK Karena Tega Aniaya Istrinya (KDRT) dan Lelaki HK Juga Tega Cabuli Anak Kandungnya



Humas Sek Maesa, Polsek Maesa telah menerima laporan pengaduan dari Ibu Wiwin Wigiasi (30).Warga Kelurahan Madidir Unet LK V Kec Madidir Kota Bitung Bahwa Ia telah di aniaya oleh Suaminya sendiri yang berinisi HK (27) Selasa (23/01/2018) Pagi.

Adapun penganiayaan tersebut di lakukan pada hari minggu tanggal 21 januari 2018 sekitar jam 19.00 Wita di rumah pelapor.di mana pelaku telah melakukan pemukulan di bagian wajah istrinya.dengan kepalan tangan hingga mengalami bengkak-bengkak akibat pukulan yang tidak terhitung lagi.

Tindakan Kepolisian saat itu mendatangi tempat kejadian untuk mengamankan pelaku serta menghubungi keluarganya.dan pada anak pelaku sebut saja Mawar (8) yang masih duduk di bangku kelas 2 SD Inpres Madidir di peroleh informasi dari anaknya bahwa Bapaknya juga pernah melakukan Cabul Padanya.

Sementara itu Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin S,sos, Msi membenarkan adanya laporan KDRT dan Cabul tersebut yang di lakukan oleh lelaki HK.dan saat ini pelaku sudah di amankan di Polsek Maesa.dan pelaku di duga keras melanggar Pasal 44 (1) UU 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta melanggar Pasal 81,82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...