Kamis, 25 Januari 2018

Pelaku Pencurian Accu di Dalam Bengkel di Hakimi Warga





Humas Sek Maesa, Pada saat Personil Polsek Maesa melaksanakan Patroli pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekitar jam 02.00 wita.telah menemukan seorang Warga Kelurahan Sagerat Kec Matuari yang berinisial IE (26).Karena telah melakukan pencurian Accu di dalam bengkel depan Mesjid Agung Kelurahan Bitung Timur Kec Maesa.

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu tiga buah kunci dan satu unit Sepeda Motor yang tidak di lengkapi dengan STNK dan di duga bahwa Sepeda Motor tersebut adalah hasil curian. namun pelaku terlebih dahulu di hakimi Warga hingga babak belur.

Sementara itu Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin S,sos,Msi membenarkan adanya laporan tersebut.dan saat ini pelaku telah di amankan di Polsek Maesa.dan dalam pemeriksaan Unit Reskrim Sek Maesa.dan sekligus untuk mendalami adanya Tkp lain yang di lakukan oleh pelaku.dan menurut Penyidik yang menangani kasus tersebut yaitu Brigadir Made Supranata SH bahwa pelaku akan di kenai Pasal 363 KUHPidana yo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...