HUMAS POLSEK MAESA. Pengiriman tersangka dan barang bukti
tahap dua di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, oleh Penyidik Pembantu AIPTU JOHN MARISI. SH, pada Selasa (28/1/2020) kemarin.
tahap dua di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, oleh Penyidik Pembantu AIPTU JOHN MARISI. SH, pada Selasa (28/1/2020) kemarin.
Kasus pengancaman yang terjadi pada tanggal 28 November 2019 di Kel. Paceda Kec. Madidir beberapa waktu lalu oleh tersangka lelaki inisial ON alias LANDO (18) terhadap korban lelaki inisial FL alias FENDI (36), telah dilakukan penyidikan perkara tersebut. Penyidikan dalam perkara tindak pidana secara tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai dan memiliki senjata tajam/senjata penusuk. Penanganan kasus tersebut telah dilaksanakan tahap pertama tentang pemberitahuan hasil penyidikan dimana berkas perkara yang diserahkan penyidik kepada penuntut umum. Berdasarkan surat pemberitahuan dari penuntut umum bahwa berkas perkara secara tanpa hak membawa senjata tajam yang dilakukan tersangka lelaki LANDO yang disangka melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam sudah lengkap (P-21). Pelaku LANDO terancam pidana penjara paling lama Sepuluh Tahun.
Surat perintah pengiriman tersangka dan barang bukti serta surat perintah pengeluaran tahanan sudah ditandatangani oleh Kapolsek Maesa KOMPOL ELIA.MARAMIS. SH, selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum dikantor Kejaksaan Negeri Bitung.
Penyelesaian penyidikan perkara telah lengkap dan salah satu hak tersangka untuk mendapat kepastian hukum telah dipenuhi, tutur Kapolsek (The COST")
Tidak ada komentar:
Posting Komentar