Minggu, 28 Juli 2019

Bhabinkamtibmas Madidir Weru melaksanakan kegiatan Pelatihan Linmas

Humas Polsek Maesa...Bhabinkamtibmas Kelurahan.Madidir Weru Aiptu Dedi Supriatna dan lurah Madidir Weru Anderson bukid S.Sos, BABINSA  serta KBO BIMMAS IPDA HERNING SUPRANATA Telah melaksanakan giat sosialisasi Pelatihan LINMAS di Kelurahan Madidir Weru (25/7/2019)

Dalam giat tersebut tersebut di laksanakan sosialisasi dan pemberian materi mengenai tugas pokok linmas, undang undang linmas peraturan mendagri no 84 tahun 2014 tentang linmas kepada peserta Pelatihan Linmas yang terdiri dari  Para Kepala Lingkungan, kepala Rt dan hadir juga perangkat kecamatan Madidir

Kegiatan berjalan kondusif terkendali

Sabtu, 27 Juli 2019

Spesialis pencuri di kapal di bekuk tim tarsius


Humas Polsek Maesa....Tim Tarsius Di Pimpin oleh Katim tarsius Wilayah Timur IPDA TUEGEH D. DARUS.S.Sos telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap Pelaku pencurian di atas kapal Pandu MPI. Sarena Pelabuhan Nusantara Bitung pada hari Jumat tgl 26 Juli 2019, sekitar jam 20.00 wita.




Pelaku berinisial  DA alias dedi, SK alias Epen dan FJ alias Faisal Kento di bekuk team tarsius  pada hari Jumat tgl 26 Juli 2019 jam 20.00 Wita di Kelurahan Bitung Timur Lingk.I Kecamatan maesa Kota Bitung (kompleks pasar cita) berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/16/VII/2019/Res-Btg, tanggal 23 Juli 2019.



Kronologis kejadian Pada hari Selasa 23 Juli 2019, sekitar jam 03.00 wita terjadi TP pencurian di atas Kapal Pandu MPI Sarena di Pelabuhan Samudera Bitung tepatnya di Dermaga Nusantara dimana semua ABK kapal dalam keadaan tertidur dengan cara  pelaku masuk kapal dan mengambil barang tsbt diatas, awalnya pelaku melihat situasi seputaran kapal dan memastikan para ABK sudah tidur kemudian pelaku langsung naik ke atas kapal dan mengambil barang berupa :
• 1 Buah Hp Samsung J3 Pro
• 1 Buah Hp Samsung Tab S4
• Uang Rp 600.000 sisa hasil penjualan HP Sony Experia XZ5
• 1 Buah Tas Merk Cozmeed
• 1 Buah Dompet merk Bon'z
• 1 Buah Kartu ATM Mandiri
• 1 Buah Kartu ATM BNI
• 1 Buah Kartu NPWP
• 1 Buah Kartu Pass Masuk
setelah melakukan pencurian.. kedua pelaku melarikan diri dan kemudian HP samsung J3 PRO di jual kepada UTU dgn harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), Tab samsung S 4 di jual ke ABIA dgn harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan HP SONNY EXPERIA Z5 dijual kepada FAIZAL NAJAMUDIN dgn harga Rp 1.100.000 (saju juta seratus ribu rupiah).



Ketiga pelaku beserta Barang bukti di tangkap tanpa perlawanan dan tidak dilakukan tindak tegas terukur sebab pelaku bersifat koperatif dan tidak melawan petugas


Dari tangan para pelaku disita Barang berupa :
• 1 Buah Hp Samsung J3 Pro
• 1 Buah Hp Samsung Tab S4
• Uang Rp 600.000 sisa hasil penjualan HP Sony Experia XZ5
• 1 Buah Tas Merk Cozmeed
• 1 Buah Dompet merk Bon'z
• 1 Buah Kartu ATM Mandiri
• 1 Buah Kartu ATM BNI
• 1 Buah Kartu NPWP
• 1 Buah Kartu Pass Masuk


Kapolsek Maesa Kompol Robert D.Ulenanung dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan Pelaku dan barang bukti di serahkan ke penyidik Reskrim Polsek KPS Polres Bitung dan dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3e sub Pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP


Jumat, 26 Juli 2019

Pelaku prostitusi Online TANTAN di bekuk team Tarsius


Humas Polsek Maesa....Team Tarsius di Pimpin oleh Katim Tarsius Wilayah Timur IPDA TUEGEH D.DARUS.S.Sos bersama - Sama dgn Team PPA Pemkot Bitung, melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka Prostitusi On Line aplikasi TANTAN yang terjadi sejak dari tanggal 14 Juni 2019 sampai saat ini di kota Bitung.(25/7/2019).

Ketiga pelaku NPA alias Nurhayati, AG alias Angeiny  dan CMA alias COHEN di tangkap berdasarkan LP/474/VII/2019/Sulut/Res-Bitung,  Tanggal 25 Juli 2019.pada hari Kamis tgl 25 Juli 2019 jam 13.30 wita di kelurahan Madidir Unet Lingk. IV (lorong Union) Kecamatan  Madidir Kota Bitung.

Pelaku Angeliny dan NURHAYATI dengan menggunakan HP jenis OPPO warna Hitam dengan membuka aplimasi TANTAN kemudian mencari lelaki Hidung belang yg memesan jasa perempuan utk melakukan hubungan badan, setelah mendapat kemudian memasang tarip dari Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per short time (waktu singkat), setelah di nyatakan OK kedua pelaku membawa korban ke Hotel Fatamorgana dan dipertemukan dengan Si lelaki pemesan, apabila pelanggan sdh sekamar dan melakukan hubungan badan Pelaku mendapatkan jasa  transaksi (mucikari) sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). hal tersebut berlanjut sampai ke tiga kalinya.

Dari  tangan para pelaku disita Babuk berupa 3 (tiga) Buah HP 

Pelaku dan barang bukti di amankan kemudian di serahkan ke Penyidik Unit IV PPA Reskrim Polres Bitung untuk di sidik lanjut dan di jerat dengan pasal Pasal 81 Undang - Undang RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan atau pasal 293 ayat (1) KUHP.

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...