Senin, 22 Oktober 2018

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Bitung, Wakapolsek Maesa menghadiri

Pimpinan Rapat

Humas Polsek Maesa, Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Bitung dalam rangka Peresmian pemberhentian Saudara Habriyanto Achmad, SH sebagai Anggota Perwakilan Rakyat Kota Bitung dan peresmian Pengangkatan pengantian antar waktu (PAW) Saudari Dettie Grace Lesie Ruru sebagai Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung dari Partai Demokrat. Senin, 22 Oktober 2018. 

Wakapolsek Maesa AKP Yahya Tonapa menghadiri giat Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung

Para undangan

Para undangan

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bitung Laurensius Supit dan dihadiri oleh :
a. Walikota Bitung diwakili oleh Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri
b. Kapolres Bitung diwakili oleh Wakapolsek Maesa AKP Yahya Tonapa
c. Unsur FKPD Kota Bitung
d. Anggota DPRD Kota Bitung yang berjumlah 21 Orang.
e. Asisten I Pemkot Bitung Drs. O. Tumundo
f. Para Pimpinan Daerah Pemerintah Kota Bitung
g. Ketua KPU Kota Bitung Desli Sumampouw
h. Serta para undangan.
Pengambilan Sumpah Dettie Grace Lesie Ruru
sebagai Anggota DPRD Kota Bitung

Penanda tanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Bitung dilaksanakan Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 385 Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Peresmian pemberhentian Saudara Habriyanto Achmad, SH sebagai Anggota Perwakilan Rakyat Kota Bitung dan peresmian Pengangkatan pengantian antar waktu Saudari Dettie Grace Lesie Ruru sebagai Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung dari Partai Demokrat. (Red mm)





Kamis, 18 Oktober 2018

Sidang Putusan Tanah Masata berjalan dengan tertib, pengamanan dari Polsek Maesa


Humas Polsek Maesa, Kamis tanggal 18 Oktober 2018 pukul 13.30 Wita bertempat di Pengadilan Negeri Bitung telah dilaksanakan Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Perkara Gugatan Class Action Perdata Nomor : 66 / Pdt.G/2018/PN Bit antara Agus Arbas, Dkk Sebagai Penggugat Lawan Pemerintah Daerah Propensi Gubernur Sulawesi Utara, Dkk sebagai pihak tergugat.

Hakim Ketua memimpin sidang putusan Tanah Masata

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronal Masang,SH, MH. Sidang dihadiri oleh:
a. Kuasa Insidentil Penggugat :
- Jhon Petrus Wantah
- Danny Kawengian
- Magdalena Kumayas

b. Pihak Tergugat II :
- Kabag Hukum Sekda Kota Bitung Meiva Lidya Woran, SH, MH
- Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Sekda Kota Bitung Ferdy Tanos, SH

Beserta 150 orang Ex. Masata atau pihak penggugat yang menempati sebagia didalam ruangan sidang dan yang lain di luar. 
Pengamanan sidang putusan tanah Masata
Pengamanan sidang putusan tanah Masata
Adapun hasil sidang atau amar putusan, diantaranya : 
a. Menyatakan gugatan pengaduan kelompok para penggugat tidak dapat diterima. 
b. Membebankan biaya pada perkara kepada para penggugat. 
Pelaksanaan sidang berakhir pukul 14.15 Wita dalam keadaan lancar dan kondusif.

Rabu, 17 Oktober 2018

Kapolsek Maesa menjenguk anggotanya yang lagi dirawat nginap karena sakit

Kapolsek maesa menjenguk anggotanya
Humas Polsek Maesa, Sala satu personil Polsek Maesa Aiptu Beny Waney, SE yang di Opname/ rawat nginap di rumah sakit Prof Kandow Malalayang - Manado karena sakit, Kapolsek Maesa Kompol Moh. Kamidin, S.Sos, M.Si bersama ibu dan personil menjenguk sambil memberi motifasi agar tetap tabah dan kuat serta berobat hingga kesehatan dapat pulih kembali. 



Menurut Kapolsek Maesa Kompol Moh. Kamidin, S.Sos, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan sudah beberapa kali kunjungan dilaksanakan oleh Kapolsek bersama personil jika ada personil yang lagi sakit. Kapolsek Maesa juga menambahkan agar seluruh personil harus rajin berolah raga agar dapat terpelihara kesehatan dari masing - masing personil. (red mm)

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...