Humas Polsek Maesa, Kamis tanggal 18 Oktober 2018 pukul 13.30 Wita bertempat di Pengadilan Negeri Bitung telah dilaksanakan Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Perkara Gugatan Class Action Perdata Nomor : 66 / Pdt.G/2018/PN Bit antara Agus Arbas, Dkk Sebagai Penggugat Lawan Pemerintah Daerah Propensi Gubernur Sulawesi Utara, Dkk sebagai pihak tergugat.
Hakim Ketua memimpin sidang putusan Tanah Masata |
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronal Masang,SH, MH. Sidang dihadiri oleh:
a. Kuasa Insidentil Penggugat :
- Jhon Petrus Wantah
- Danny Kawengian
- Magdalena Kumayas
b. Pihak Tergugat II :
- Kabag Hukum Sekda Kota Bitung Meiva Lidya Woran, SH, MH
- Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Sekda Kota Bitung Ferdy Tanos, SH
Beserta 150 orang Ex. Masata atau pihak penggugat yang menempati sebagia didalam ruangan sidang dan yang lain di luar.
Adapun hasil sidang atau amar putusan, diantaranya :
a. Menyatakan gugatan pengaduan kelompok para penggugat tidak dapat diterima.
b. Membebankan biaya pada perkara kepada para penggugat.
Pelaksanaan sidang berakhir pukul 14.15 Wita dalam keadaan lancar dan kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar