Sabtu, 10 Februari 2018

Di.Duga Stres di Tinggal Istri Seorang Lelaki Tewas Gantung Diri




Humas Sek Maesa, Seorang Warga Kelurahan Kadoodan Lingk III Kec Madidir Kota Bitung yang berinisial MM.(24).di temukan tewas gantung diri pada hari Sabtu 10-02-2018 sekitar jam 00.30 wita.

  Peristiwa tersebut bermula korban dan ke tiga rekanya masing-masing berinisial RD (18) SN (26) dan UM (27) lagi minum-minuman keras jenis cap tikus di tempat kost korban yang berlokasi di Kelurahan Kadooda Ling III Rt 02 Kec Madidir Kota Bitung.

  Dan sekitar jam 00.00 wita ke tiga rekan korban mengajak korban untuk keluar cari makan,namun di tolak oleh korban dengan alasan sudah makan,sehingga ke tiganya keluar cari makan dan meninggalkan korban sendirian di tempat kost.

  Dan setelah ke tiganya selesai makan.dua rekan korban kembali ke tempat kost korban dan memanggil-manggil nama korban,namun tidak ada jawaban dari korban,sehingga rekan korban yang berinisial RD langsung dobrak pintu dan ternyata korban telah di temukan sudah gantung diri.dan saat itu juga rekan korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maesa.dan setelah menerima laporan Kapolsek Kompol Moh Kamidin S,sos,Msi bersama Ka Spkt Aiptu S.W.Sugianto dan anggota langsung menuju ke tempat kejadian tersebut.

  Dan menurut rekan korban pada saat mereka minum-minuman keras jenis cap tikus.korban sempat curhat kepada mereka bahwa istrinya sudah pulang ke Ternate dan tidak akan kembali lagi,sehingga kuat dugaan sementara bahwa korban Stres di tinggal istri kata Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin S,Sos,Msi.

Jumat, 09 Februari 2018

Asyik Hirup Ehabond Tiga Remaja di Amankan Patroli Polsek Maesa



Humas Sek Maesa, Patroli Rutin Polsek Maesa yang di Pimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Maesa Akp N.Apituley bersama tiga anggota Polsek Maesa yang  sedang melaksanakan Piket. telah melaksanakan Patroli Rutin pada hari Jumat tanggal 09-02-2018  sekitar jam 01.30 wita.dan pada saat melewati Kelurahan Bitung Timur Kec.Maesa Kota Bitung tepatnya knopi. telah mendapati tiga Remaja yang lagi syik hirup lem ehabond.dan ketiga Remaja tersebut masing-masing berinisial FH (19) Kelurahan Bitung Timur. FA (19).Kelurahan Bitung Timur. UL (19) Kelurahan Bitung Timur Kota Bitung.kemudian ke tiga Remaja tersebut di bawa ke Polsek Maesa untuk di berikan Pembinaan.

Senin, 05 Februari 2018

Pelaku Pembunuhan di Amankan Polsek Maesa


Humas Sek Maesa, Polsek Maesa telah mengamankan seorang warga Kelurahan Manembo-nembo yang berinisial JM (20) alias Jeky karena telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang berinisial AL (15).alias Akmal warga Kelurahan Bitung Barat Satu.dan kejadian tersebut terjadi pada hari senin tanggal 05-02-2018 sekitar jam 04.30 Wita di Kelurahan Bitung Barat Satu (Candi) Senin (05/02/2018) Pagi.

Dan kejadian tersebut bermula dari seorang warga Kelurahan Bitung Barat Satu melaksanakan Syukuran Pernikahan dengan menggunakan musik Keybord.dan acara selesai sekitar jam 01.00 wita.dan sekitar jam 04.30 korban keluar menuju kios dan bertemu dengan ibu Uce di samping kios.

Dan menurut informasi dari saudara VB (13) yang ada pada saat kejadian bahwa korban sempat di tegur sama ibu Uce kamu dari mana.dengan suara keras korban jawab bahwa saya orang sini,saya ini Ramin pe anak.dan saat itu juga pelaku berada di tempat tersebut.dan pelaku juga sempat bertanya kepada korban kamu orang mana.dan kembali korban jawab bahwa saya orang sini.dan setelah itu korban meninggalkan tempat tersebut.namun tidak sampai lima menit korban kembali dan menemui pelaku dan langsung menikamnya, sehingga pelaku mengalami luka robek di bagian punggung.karena pelaku sudah mengalami luka.sehingga pelaku mendorong korban sambil memegang bajunya.dan akhirnya keduanya terjatuh.dan piasu korban terlempar dan jatuh dekat pelaku,sehingga pelaku langsung mengambil pisau tersebut dan menikam korban berulang-ulang.sehingga korban mengalami luka pada bagian wajah dan luka robek sebanyak dua kali pada bagian punggung.sehingga korban tidak tertolong lagi dan meninggal.

Sementara itu Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin S,sos,Msi membenarkan adanya kejadian tersebut.dan saat ini pelaku dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Maesa.dan menurut keterangan Penyidik yang menangani kasus tersebut yaitu Aiptu Albentias bahwa pelaku akan di kenai pasal 338 KHUPidana Subsider pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...