Dan kejadian tersebut bermula dari seorang warga Kelurahan Bitung Barat Satu melaksanakan Syukuran Pernikahan dengan menggunakan musik Keybord.dan acara selesai sekitar jam 01.00 wita.dan sekitar jam 04.30 korban keluar menuju kios dan bertemu dengan ibu Uce di samping kios.
Dan menurut informasi dari saudara VB (13) yang ada pada saat kejadian bahwa korban sempat di tegur sama ibu Uce kamu dari mana.dengan suara keras korban jawab bahwa saya orang sini,saya ini Ramin pe anak.dan saat itu juga pelaku berada di tempat tersebut.dan pelaku juga sempat bertanya kepada korban kamu orang mana.dan kembali korban jawab bahwa saya orang sini.dan setelah itu korban meninggalkan tempat tersebut.namun tidak sampai lima menit korban kembali dan menemui pelaku dan langsung menikamnya, sehingga pelaku mengalami luka robek di bagian punggung.karena pelaku sudah mengalami luka.sehingga pelaku mendorong korban sambil memegang bajunya.dan akhirnya keduanya terjatuh.dan piasu korban terlempar dan jatuh dekat pelaku,sehingga pelaku langsung mengambil pisau tersebut dan menikam korban berulang-ulang.sehingga korban mengalami luka pada bagian wajah dan luka robek sebanyak dua kali pada bagian punggung.sehingga korban tidak tertolong lagi dan meninggal.
Sementara itu Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin S,sos,Msi membenarkan adanya kejadian tersebut.dan saat ini pelaku dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Maesa.dan menurut keterangan Penyidik yang menangani kasus tersebut yaitu Aiptu Albentias bahwa pelaku akan di kenai pasal 338 KHUPidana Subsider pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar