Pada bulan November 2020 di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh lelaki berinisial ZN terhadap barang milik korban berinisial RP, hasil pengembangan yang terus dilakukan oleh Tim Resmob Polsek Maesa dan akhirnya satu rekan tersangka lelaki berinisial FR di amankan oleh Tim Resmob Polsek Maesa dimana tersangka lelaki berinisial FR ikut dan turut serta membantu tersangka lelaki berinisial ZN melakukan pencurian terhadap barang milik korban lelaki berinisial RP, peran tersangka lelaki berinisial FR mengangkat babuk dan mengeluarkan babuk dari TKP, bahkan menerima dan mendapat bagian dari hasil penjualan babuk tersebut Rp. 100.000. dan tersangka lelaki berinisial FR mengakuinya.
Sedangkan yang menjual babuk tersebut adalah tersangka utama lelaki berinisial ZN, dan barang bukti itu di bayar malam itu juga oleh lelaki berinisial WK dengan harga Rp. 1.000.000.
Dalam Kasus pencurian yang sudah diamankan sehubungan dengan kasus ini yakni tersangka lelaki berinisial ZN, tersangka lelaki berinisial RP dan tersangka lelaki berinisial FR.
Untuk kasus pencurian ini masih akan terus di kembangkan oleh Tim Resmob Polsek Maesa berhubung kerugian materil yang dialami korban lelaki berinisial RP berkisar Rp. 90.000.000.
Kapolsek Maesa Kompol Taufiq Arifin, S.Hut., S.I.K. menuturkan bahwa tersangka kasus pencurian bersama barang bukti 10 Gulung labrang yang sudah di clem dengan stenliss, 9 ujung besi bekas tenda warna biru dan 30 meter tali sutra warna putih diisi dalam kru kini sudah di amankan di Mako Polsek Maesa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka tersebut dikenakan dengan pasal 363 ayat 1 KUHP Sub Pasal 362 KUHP JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar