HUMAS POLSEK MAESA. Operasi Yustisi penegakan disiplin yang dilaksanakan Polsek Maesa bersama TNI dan Instansi terkait dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 bertempat di Parigi Dolong Kelurahan Bitung Tengah dipimpin Kapolsek Maesa KOMPOL TAUFIQ ARIFIN. S.Hut. SIK, pada Selasa (26/1/2021) 09.00 Wita.
Pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah Polsek Maesa dengan melaksanakan penertiban penggunaan masker bertempat Parigi Dolong Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa yang dilaksanakan Polsek Maesa bersama unsur TNI, Satpol PP dan Instansi terkait. Pelaksanaan operasi yustisi guna menyadarkan dan mendisiplinkan masyarakat dalam hal penggunaan masker serta dampak bahaya Covid-19 bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Penertiban penggunaan masker agar masyarakat lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun. Dalam pelaksanaan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tidak menggunakan masker dan dikenakan denda sebesar Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah sebanyak satu orang dan sanksi sosial sebanyak 45 orang.
Pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker setelah diberikan sanksi berupa denda dan sanski sosial lainnya kemudian diberikan masker dan diimbau agar selalu memakai masker sewaktu berada diluar rumah.
Kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker untuk menjaga keselamatan masyarakat, pelanggar protokol kesehatan ditindak tegas guna meningkatkan kesadaran masyarakat, tutur Kapolsek. (The COST")
Tidak ada komentar:
Posting Komentar