Minggu, 08 Desember 2019

MEMBAWA KABUR MOTOR CURIAN DENGAN MENGGUNAKAN KUNCI "T" , KINI MENAHAN KESAKITAN


HUMAS POLSEK MAESA. pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) masing-masing lelaki JM alias ANDI (18), lelaki AS alias ADI (25)dan lelaki alias KEFIN (buron), oleh Gabungan Team Tarsius dan Resmob Polres Bitung bersama Team White Lion Polres Minut dipimpin Ka Team Resmob Polsek Maesa IPDA TUEGE DARUS. S.Sos di jalan raya Kel. Winenet Dua dan Kel. Aertemaga dua Kec. Aertembaga Kota Bitung, pada Sabtu (7/12/2019) kemarin.


Para pelaku berjumlah tiga orang masing-masing lelaki ANDI, lelaki ADI dan lelaki KEFIN dengan mengendarai sepeda motor dan saat Melihat ada sepeda motor yang  terparkir ketiganya langsung membongkat kunci kontak dgn menggunakan KUNCI T lalu membawa kabur motor tersebut. Pelaku ANDY menjual SPM jenis Yamaha MIO warna hitam di Desa Tounelet Kec. Kakas Kab. Minahasa dengan harga dua juta lima ratus ribu rupiah, sedangkan sepeda motor jenis Suzuki FU warna hitam kuning digunakan oleh pelaku lelaki ANDY. Pelaku ANDY juga bersama-sama mengambil satu Unit sepeda motor jenis honda Supra kemudian menyimpannya di dalam rumah keluarga Pelaku ADI. Pelaku ANDY adalah seorang residivis kasus penganiayaan berat dan di hukum di Rutan klas 2 B Tewaan Bitung dan Pelaku ADI juga adalah seorang Residivis pencurian. Kepada kedua residivis dilakukan TINDAKAN TEGAS TERUKUR pada kaki kiri dan kanan karena pada saat hendak diamankan melawan petugas dan berusaha melarikan diri.


Kerjasama yang baik antara Team Tarsius dan Team Resmob Polres Bitung bersama Team White Lion Polres Minut berhasi amankan para pelaku curanmor dan salah satu teman pelaku yang bernama KEFIN saat ini masih buron dan sementara dalam pengejaran oleh Team Gabungan Tarsius dan Resmob Polres Bitung bersama Team White Lion Polres Minut.


Para tersangka kini sudah diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Minut untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 362 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun, tutur Ka Team Resmob. (The COST")


Selasa, 03 Desember 2019

BERBUATLAH KEBAIKAN DARI HAL YANG KECIL NISCAYA HAL YANG BESARPUN AKAN DIMAMPUKAN


HUMAS POLSEK MAESA. Pengawasan dan pembinaan kepada para tersangka kasus tindak pidana yang diamankan di Rutan Polsek Maesa dilaksanakan Kanit Sabhara Polsek Maesa IPTU Hj. SUHARIYONO, S.Sos selaku Padal, pada Senin (2/12/2019) kemarin.


Bertempat di Rutan Polsek Maesa Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa, Padal melakukan pengecekan dan pembinaan orang tahanan serta kebersihan ruang tahanan. Pada kesempatan tersebut Padal mengingatkan para tahanan untuk tidak mengulangi perbuatan yang menjerumuskan mereka. Berbuat kejahatan bukan berarti hebat, tetapi orang hebat selalu membuat hal yang baik dan positif.


Kendalikanlah emosi didalam hati dan pikiran kita, karena emosi yang tidak terkendali membawa kita kepada kehancuran.

Pengawasan dan pembinaan kepada para tersangka merupakan kewajiban setiap orang untuk saling mengingatkan satu dengan yang lainnya, tutur Padal IPTU Hj. SUHARIYONO. (The COST")

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...