HUMAS POLSEK MAESA. Pengamanan Penertiban pembongkaran bangunan tanpa ijin
mendirikan bangunan di Kel. Bitung Timur Kec. Maesa, dipimpin Kanit Sabhara Polsek Maesa IPTU Hj. SUHARIYONO. S.Sos, pada Jumat (13/12/2019) kemarin.
mendirikan bangunan di Kel. Bitung Timur Kec. Maesa, dipimpin Kanit Sabhara Polsek Maesa IPTU Hj. SUHARIYONO. S.Sos, pada Jumat (13/12/2019) kemarin.
Penertiban pembongkaran bangunan tanpa IMB yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja mendapat pengamanan dari anggota Polsek Maesa. Penertiban tersebut dilakukan mengingat bangunan yang didirikan menggunakan trotoar yang diperuntukan khusus bagi pejalan kaki. Pengamanan penertiban pembokaran bangunan tidak dapat dilangsungkan karena pihak pengguna bangunan bermohon kepada pihak SPPP, sehingga pembongkaran untuk sementara waktu ditunda sambil menunggu keputusan pemerintah Kota Bitung.
Pengamanan yang dilaksanakan kemarin dilakukan secara terbuka dan tertutup, bertujuan agar dalam kegiatan tersebut tidak terjadi tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan orang lain.
Pengamanan yang dilaksanakan diutamakan untuk menjaga keselamatan pihak SPPP selaku pelaksana pembongkaran dan pemilik bangunan serta harta benda yang berada didalam bangunan tersebut, tutur Kanit Sabhara. (The COST")
Tidak ada komentar:
Posting Komentar