HUMAS POLSEK MAESA. pengungkapan dan penangkapan pelaku Pengancaman dan Membawa senjata tajam
tanpa ijin di jalan raya Kel. Paceda oleh Team gabungan Tarsius dan Resmob Polsek Maesa di Pimpin IPDA TUEGEH DARUS. S.Sos, pada Kamis (28/11/2019) kemarin.
tanpa ijin di jalan raya Kel. Paceda oleh Team gabungan Tarsius dan Resmob Polsek Maesa di Pimpin IPDA TUEGEH DARUS. S.Sos, pada Kamis (28/11/2019) kemarin.
Pada Kamis tanggal 28 November 2019 sekitar jam 01.00 Wita dinihari , Pelaku lelaki ON àlias ORLANDO (18), lelaki YP alias YOSUA (19) dan lelakiRR alias RIZKY (17), dengan mengandarai SPM jenis Honda Beat warna hitam DB.3034 CX, sambil.membawa pisau badik dan panah wayer, melakukan penyerangan terhadap korban lelaki FL alias dan keluarganya yang saat itu berada di dalam rumah sementara tidur. Pelaku lelaki ORLANDO sambil membawa sebila pisau badik besi stanlis steel dan mengancungkan pisau badik dan menggedor pintu rumah namun tdk di bukakan oleh korban karena ketakutan. Pelaku lelaki YOSUA sambil berteriak2 kemudian melepaskan anak panah wayer ke arah jendela kamar dan hampir mengena pada istri korban perempuan SP alias SATINA dan anak panah wayer tertancap diJendela rumah korban. Pelaku lelaki ORLANDO seorang residivis kasus penganiayaan dan pencurian dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kiri karena saat hendak diamankan berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Para pelaku tanpa sebab datang menyerang korban bersama keluarganya yang sèmentara tidur malam, dengan menggunakan senjata tajam jenis Pisau Badik Besi Putih dan Panah Wayer. Saat kejadian situasi ramai sehingga anak korban yang masih berusia 6 tahun berteriak histeris karena ketakutan.
Para peĺaku kini sudah diamankan di Mapolsek Maesa dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, ketiga pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 335 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun, tutur Ka Team Gabungan Polsek Maesa. (The COST")
Tidak ada komentar:
Posting Komentar