Sabtu, 26 Oktober 2019

Bermodalkan SBK gadai palsu pelaku gasak uang dan barang emas


HUMAS POLSEK MAESA. Team Tarsius Polsek Maesa lakukan Pengungkapan dan penangkapan pelaku penipuan, di Toko Mas depan Pelabuhan Bitung
Kel. Bitung Timur Kec. Maesa Kota Bitung, pada Kamis (24/10/2019) kemarin.


IPDA TUEGEH D.DARUS S.Sos pimpin Team Tarsius lakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku penipuan dan atau penggelapan seorang perempuan inisial SN alias NINGSIH. pada tanggal 10 Seprember 2019 Pelaku datang dari jawa tengah, tiba di bandara samratulangi manado, kemudian menyewa grab mobil jenis Daihatsu Luxio DB 1580 KF dan di minta antar ke Pasar karombasan. Dipasar karombasan Pelaku turun dari mobil yg di parkir agak jauh dari toko emas, dengan surat pengadaian palsu pelaku mengelabui HAJI IRFAN pemilik toko emas di pasar karombasan dengan nilai 125 juta rupiah ditambah dengan emas 100 gram. kemudian pelaku dengan grab tersebut meneruskan perjalanan ke Propinsi gorontalo kemudian terbang menuju ke Jawa Tengah. Pada tanggal 22 Oktober 2019 pelaku kembali lagi ke manado dgn menyewa grab yg sama dan di minta diantar ke hotel, keesokan harinya pada tanggal 23 Oktober 2019 jam 07.00 wita pagi pelaku meminta diantarkan ke Langowan dan melakukan aksinya menggasak uang di toko emas "MUJUR" sebanyak 42 juta rupiah, lalu bertolak ke wawalintouwan tondano barat dan menggasak uang 18 juta rupiah dan 1 (satu) buah rantai kalung emas 21 gram. Selain toko emas tersebut diatas masih ada lagi toko emas lainya yang juga menjadi korban serupa. Dari hasil penipuan pelaku menyetorkan uang sebanyak 50 juta rupiah ke tabungan bank BCA sisanya sebanyak 10 juta rupiah di simpan di tas. Pelaku mengarah ke toko emas di depan pelabuhan Bitung, belum sempat melakukan penipuan dan penggelapan pelaku sudah di tangkap Team Tarsius, kemudian pelaku di interogasi dan dilakukan pengembangan dari kasus tersebut. Pelaku sudah melakukan penipuan dan penggelapan modus yang sama.


Pelaku sudah sering melakukan perbuatan tersebut dengan modus yang sama, pelaku terbilang nekat bahkan telah dilakukan dibeberapa daerah diantaranya Kalimantan, Makasar, Pulau Jawa dan di Sulawesi Utara juga sudah banyak tempat yang menjadi sasaran pelaku.


Pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Mapolsek Maesa, perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 378 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 ayat (1) KUHP. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, tutur Ka Team Tarsius. (The COST")   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...