Minggu, 29 September 2019

Pengungkapan kasus penggelapan mobil


POLSEK MAESA. Pengungkapan kasus penggelapan 4 unit mobil
di Kel. Madidir Weru ling V, Kec Madidir Kota Bitung yang terjadi pada Sabtu 14 September 2019, Minggu tgl 15 Sep 2018, Senin tgl 23 Sep 2019 dan Selasa 13 agustus 2019, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/215/IX/2019/Sek Maesa Tgl 27 September 2019 diketahui korban/pelapor bernama MELKY ARLEIN SARAUNG, 39 Thn, Wirawasta, Kel, Manembo nembo Tengah Ling II, Kec. Matuari Kota Bitung.


Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Reskrim Polsek Maesa diketahui tersangka bernama SAPNA MARTO alias ANA, 33 thn, Posso, 18 Nov 1984, Islam, Kel pateten 1 Lk V Kec Aertembaga Kota Bitung.  Tersangka ditangkap pada Jumat (27 /9/2019) sekitar Jam 10.00 wita kemarin di Kel. Pateten Satu, ling V,  Kec. Aertembaga Kota Bitung.


Tersangka melakukan penggelapan dengan cara sewa mobil korban sebanyak 3 unit, yang pertama sewa 1 unit mobil toyota avansa warna putih DB 1083 CC digadai sebesar 25 juta rupiah di tondano, kedua sewa 1 unit mobil toyota agya warna merah DB 1390 CH digadai sebesar 20 juta rupiah di Manado dan ketiga sewa 1 unit mobil avansa warna silver DB 1497 CC digadai sebesar 19 juta rupiah di pateten, semua TSK lakukan tanpa sepengetahuan pelapor, diketahui korban/ pelapor saat tersangka sudah tdk bisa di hubungi melalui HP dan korban melihat salah satu mobil berada di aeral Kota Bitung. Perbuatan tersangka membuat korban mengalami kerugian 7,5 juta rupiah biaya sewa 3 unit mobil yang belum dibayarkan sampai tersangka ditangkap. Hasil pengembangan dan lidik lanjut sebelum 3 unit mobil, pada Selasa (13/8/2019) lalu terlebih dulu tersangka sewa 1 unit mobil daihatsu senia warna aqua blue DB 1516 QC dari korban lelaki Johanis Petiunaung dan digadai sebesar 30 juta. Korban Johanis mengalami kerugian sebesar 135 juta rupiah.


Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Bitung dan barang bukti 4 unit mobil diamankan di Mapolsek Maesa Kota Bitung, akibat terbuatan tersangka dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana. (Rhalp)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...