POLSEK MAESA. Pengungkapan dan penangkapan tersangka Kasus Penganiayaan Dengan Senjata Tajam yang mengakibatkan Korban Lelaki Yuniota Sahadia alias Okta meninggal Dunia
pada Minggu 29 September 2019 pukul 21.30 Wita bertempat Warung Samping Kanopi Kel. Bitung Tengah Kec. Maesa Kota Bitung. Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Reskrim Polsek Maesa diketahui tersangka bernama Kaliopas Sasinggala alias Lefring, Umur 29 tahun, Pekerjaan Pelaut, Agama Kristen Protestan, Desa Tanah Putih Kec. Likupang Barat Kab. Minahasa Utara.
pada Minggu 29 September 2019 pukul 21.30 Wita bertempat Warung Samping Kanopi Kel. Bitung Tengah Kec. Maesa Kota Bitung. Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Reskrim Polsek Maesa diketahui tersangka bernama Kaliopas Sasinggala alias Lefring, Umur 29 tahun, Pekerjaan Pelaut, Agama Kristen Protestan, Desa Tanah Putih Kec. Likupang Barat Kab. Minahasa Utara.
Tersangka ditangkap pada hari itu juga (29 /9/2019) tanpa memakan waktu lama tidak cukup 20 menit tersangka sudah berhasil diamankan penyidik Polsek Maesa. Tersangka ditangkp di Kel Bitung Timur Kec. Maesa Kota Bitung, kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Maesa.
Berdasarkan keterangan saksi lelaki Denny Roy Lahengking, 34 Tahun, Kristen Protestan, Nelayan, Desa Munte Jaga V Kec. Likupang Barat Kab. Minahasa Utara, menuturkan pada saat Kejadian sedang berada di Warung Samping Kanopi Kel. Bitung Tengah Kec. Maesa Kota Bitung tiba tiba tersangka Lefring Tasinggala memukul lelaki Roy dari arah belakang hingga terjatuh. Kemudian tersangka mencabut pisau dari pinggang dan menyerang korban lelaki Yuniota Sahadia, melihat hal tersebut lelaki Roy langsung melarikan diri untuk mencari pertolongan. Saat kembali ke tempat kejadian lelaki Roy mendapat informasi bahwa korban lelaki Yuniota Sahadia telah di bawa di RS Budi Mulia karena mengalami luka tikaman, mendengar hal tersebut langsung menuju RS Budi Mulia untuk melihat keadaan korban. Setibanya di RS Budi Mulia lelaki Roy melihat korban lelaki Yuniota Sahadia mengalami luka Tikaman pada bagian Rusuk sebelah kanan, kemudian untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut korban dirujuk ke RS Prof. Kandow Malalayang namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Korban telah dibawah di RS Manembo Nembo untuk dilakukan Bedah Mayat / Outopsi,Saat ini Pelaku telah di amankan di Polsek Maesa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersangka dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana. (Rhalp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar