Selasa, 13 Agustus 2019

Spesialis pencuri Hp dibekuk team Tarsius




Humas Polsek Maesa...Team Tarsius Polsek Maesa dan Team tarsius Polsek KPS Di Pimpin oleh Ka Team IPDA TUEGEH DARUS, S.Sos telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka Kasus pencurian.Senin tgl 12 Agustus 2019, sekitar jam 17.10 wita

Pelaku bernama ACO AMBO Alias ACO AYAM dibekuk Team Tarsius Pada Senin tgl 12 Agustus 2019 jam 17.10 Wita di Kel.Bitung Tengah Lingk. II (Pasar Tua) Kec. Maesa Kota Bitung.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/166/VIII/2019/SULUT/Res-Btg/Sek-Maesa, tanggal 12 Agustus 2019. dan Laporan Polisi Nomor : LP/161/VIII/2019/SULUT/Res-Btg/Sek-Maesa, tanggal 6 Agustus 2019.

Kronologis Kejadia. Pada hari senin tanggal 12 Agustus 2019 sekitar jam 15.51 Wita di kel. Kadoodan Lingk.II (DEPAN RUDIS walikota Bitung) Kec. Maesa Kota Bitung, saat itu Korban sebagai sopir sementara menunggu tamu dari bapak walikota bitung kemudian tertidur, pelaku datang menghampiri mobil tersebut kemudian membuka pintu mobil lalu mengambil 1 (satu) buah HP merk XIOMI NOTE 5 warna Silver setelah itu kabur dengan mengendarai SPM jenis suzuki FU warna biru, HP tersebut dijual kepada saksi 
Monalisa lisma dengan harga Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) namun belum sempat di bayar HP tersebut telah di sita Petugas. Pelaku sdh seringkali melakukan pencurian dengan modus membongkar pintu mobil serta mengambil barang2 berupa HP di dalam mobil. Dari hasil pencurian tersebut pelaku bekerja sama dengan ANDY (sekarang berada di propinsi Gorontalo) dan lelaki NANDAR AMORA untuk menjual HP hasil curian tersebut. dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti sebanyak 3 (tiga) buah HP dan  babuk 1 (satu) buah HP dari tangan saksi MONALISA LISMAN.

Dari pengembangan team tarsius di sita Barang bukti berupa:
 1 (satu) Buah HP merk XIOMI NOTE 5 warna Silver
• 1 (Satu) Buah HP Merk Samsung J6 warna Hitam.
• 1 (satu) buah HP Samsung A6 warna Hitam
• 1 (satu) Buah Samsung J7 warna crem
• 1 (satu) Unit SPM merk Suzuki FU 125 warma Biru

 Pelaku sudah Residivis dan sdh 3 kali di hukum di LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B Kel. Tewaan Kec. Ranowulu dgn kasus Pencurian dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawa umur  Pelaku saat diamankan melarikan diri dan hendak melawan petugas, untuk itu Pelaku dilakukan TINDAK TEGAS TERUKUR pada kedua kakinya.

Pelaku bersama barang bukti di serahkan kepada penyidik Polres Bitung dan dijerat denga Pasal 363  KUHP Sub Pasal 362 KUHP.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...