Humas Polsek Maesa. Team Sus Tarsius dipimpin oleh Katim Tarsius Wilayah Timur Ipda Tuegeh Darus.S.Sos telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka membawa.Memiliki dan menyimpan senjata tajam jenis penusuk tanpa ijin serta melakukan pengancaman pada hari Sabtu, tgl 03 Agustus 2019,
Pelaku bernama IDRIS HULINGGI Alias IDRIS diringkus Pada hari Sabtu tgl 03 Agustus 2019 jam 14.10 Wita di Kelurahan Girian Bawah Lingkungan V kecamatan Girian Kota Bitung berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/487/VII/2019/SULUT/ Res-Btg tanggal 31 Juli 2019
Kronologis kejadian Pada hari rabu tgl 31 Juli 2019 sekitar jam 12.20 wita di kel. Wangurer Lingk. III kec. Girian Kota Bitung, Pelaku IDRIS HULINGGI dalam keadaan mabuk datang ke tempat kost milik dari REFLY BARUDATANG kemudian mengamuk agar segera menyerahkan musuhnya yang bersembunyi di kos tersebut sambil mengacungkan sebilah pisau badik kepada korban dan hendak menusuknya. Selesai melakukan aksinya pelaku IDRIS HULINGGI melarikan diri dan menyembunyikan sebila pisau badik di rumah saksi ULEN YAHYA DADIPU yg beralamatkam di Girian Bawah Lingkungan VI kecamatan Girian.
Dari Laporan Tersebut TEAM TARSIUS POLRES BITUNG di bawa pimpinan IPDA TUEGEH D.DARUS, S.Sos melakukan olah TKP Dan kemudian melakukan pengembangan serta mengamankan pelaku yang saat itu bersembunyi dan berpindah pindah tempat tinggal.
Pelaku IDRIS HULINGGI sudah tercatat sebagai residivis dan sudah 3 kali di hukum di rutan Lembaga Pemasyarakatan KLAS 2 B Kel. Tewaan Kec. Ranowulu dalam kasus pencurian dan penikaman (penganiayaan dgn barang tajam)
Pelaku di tindak tegas terukur pada kaki kiri sebanyak 2 kali karena akan melarikan diri saat di amankan.
Dari tanganpelaku disita Barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Pisau Badik besii putih yg ujungnya. runcing panjang 30 Cm
- 1 (satu) buah sarung Pisau warna Hijau terbuat dari kayu.
Kapolsek Maesa Kompol Robert D.Ulenaung di konfirmasi membenarkan prnangkapan tersebut. Pelaku beserta Barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Bitung dan di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU DARURAT Tahun 1951 Sub pasal 335 ayat (1) KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar