Humas Polsek Maesa.....Team Sus Tarsius dipimpin oleh Katim Tarsius Wilayah Timur Ipda Tuegeh Darus.S.Sos telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka membawa.Memiliki dan menyimpan senjata tajam jenis panah wayer tanpa ijin pada hari Sabtu, tgl 03 Agustus 2019
Pelaku bernama DARMAWAN TUNA Alias BO ditangkap Pada hari Sabtu tgl 03 Agustus 2019 jam 14.10 Wita di Kelurahan Girian Bawah Lingkungan III kec. Girian Kota Bitung.
Kronologis kejadian Pada hari Sabtu tgl 03 Agustus 2019 sekitar jam 13.20 wita di kel. Girian Bawah Lingk. III kec. Girian Kota Bitung, Pelaku diamankan bersama Barang bukti busur Panah wayer dan pelontar yang di simpan oleh Pelaku di dalam kamar rumahnya Berdasarkan laporan warga bahwa Pelaku sering berjalan bersama IDRIS HULINGGI dan membawa barang tajam dan panah wayer, apabilah dalam keadaan mabuk sering membuat onar serta penyerangan kepada anak anak muda di girian bawah dan girian indah, berdasarkan laporan Tersebut TEAM TARSIUS POLRES BITUNG di bawa pimpinan IPDA TUEGEH D.DARUS, S.Sos mencari baket serta mendapatkan pelaku bersembunyi di dlm kamar rumah orang tuanya Dan kemudian diamankan di Mako Polres Bitung.
Dari tangan pelaku di sita bqrwng bukti berupa:
- 2 (dua) buah anak panah wayer
- 1 (satu) buah Pelontar panah wayer
Pelaku DARWAWAN TUNA Alias BO tidak dilakukan tindak tegas teruku karena saat diamankan pelaku tidak melawan serta mengakui perbuatannya kemudian Pelaku bersama barang bukti di serahkan ke penyidik Reskrim Polres Bitung dan di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU DARURAT Tahun 1951.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar