Senin, 26 Februari 2018

Duda Dua Anak Mencabuli Anak Umur 15 Tahun



Humas Sek Maesa, DT (31) warga Kelurahan Bitung Timur LK II Kec Maesa Kota Bitung telah di amankan Polsek Maesa karena telah mencabuli korban sebut saja Bunga (15) warga Kelurahan Bitung Timur LK II Kec. Maesa Kota Bitung, Senin (26/02) Sekitar jam 14.00 Wita.

Terkuaknya perbuatan pelaku bermula dari korban yang masih di bawah umur di curigai oleh orang tuanya,maka di tanyakanlah kepada korban.dan akhirnya korban mengakui bahwa ia pernah berhubungan sex dengan pelaku sebagaimana suami istri di tempat kost pelaku sejak januari 2018,maka orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maesa pada hari Senin (26/02)

Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin S,sos,Msi mengatakan bahwa korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Budi Mulia Bitung untuk di mintakan VER.dan terhadap pelaku langsung di lakukan penangkapan dan di tahan karena melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...