Humas Sek Maesa, Team Cobra Polsek Maesa telah menangkap seorang warga Kelurahan Bitung Tengah Lk I Rt 01 yang berinisial FP alias Frans (60).karena tega mencabuli anak tirinya semenjak berusia 7 tahun hingga korban sekarang berusia 9 tahun sebut saja Mawar (9). Kamis (18/01/2018) Malam.
Terkuaknya perbuatan bejat pelaku berawal saat korban yang merupakan anak tiri sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan Sang ayah tiri, kemudian korban menceritakan kejadian yang di alaminya semenjak dirinya berumur 7 tahun kepada gurunya di sekolah.kemudian gurunya memberitahukan kepada ibu kandung korban.dan begitu ibu korban mendengar cerita tersebut. karena sang ibu tidak terima dengan perbuatan suaminya,dan akhirnya ibu korban langsung melaporkan peristiwa yang di alami oleh anaknya ke Polsek Maesa.dengan dasar laporan Polisi tersebut akhirnya Team Cobra menangkap pelaku.
Sementara itu Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin S,sos,Msi membenarkan adanya laporan tersebut.dan pelaku saat ini sudah di amankan,dan sedang dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Maesa.dan menurut penyidik yang menangani kasus tersebut yaitu Ipda Adrianto Adam bahwa pelaku akan di kenai pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu
Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...
-
Humas Sek Maesa, Untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Maesa, maka personil Polsek Maesa yang di pimpin...
-
Sambutan Kapolsek Maesa Humas Polsek Maesa Polres Bitung , Kapolsek Maesa Kompol. Robert D. Ulenaung mengikuti ibadah minggu digereja...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar