HUMAS POLSEK MAESA. Penertiban penggunaan masker diwilayah Maesa bertempat di perempatan lampu merah depan Mako Polsek Maesa dipimpin Waka Polsek Maesa IPTU M. TAUFIQ. S.Sos, pada Sabtu (15/8/2020) pukul 09.00 Wita.
Penertiban penggunaan masker yang dilaksanakan pada perempatan lampu merah depan mako Polsek Maesa, terhadap seluruh masyarakat yang sedang melaksanakan aktifitas diluar rumah bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru terutama penggunaan masker. Dalam kegiatan penertiban tersebut masih terdapat masyarakat yang tidak menggunakan masker, masyarakat yang tidak menggunakan masker mulai berkurang dibandingkan hari sebelumnya. Pada umumnya sebagain besar masyarakat sudah menggunakan masker dan hanya sebagian kecil yang tidak menggunakan dengan berbagai alasan. Warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru dan kedapatan tidak menggunakan masker, kepada mereka diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu perjuangan ataupun memungut sampah dan kepada mereka yang telah melaksanakan sànksi diberikan masker secara dan dihimbau untuk selalu menggunakan masker.
Penertìban penggunaan masker dengan sanksi sosial serta pemberian masker sangat positif untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dan masyarakat enyadari pentingnya pakai masker untuk menghindari debu, kuman dan COVID-19.
Kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat diwilayah Maesa dalam hal penggunaan masker cukup tinggi, sosialisasi dan himbauan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terus digalakkan, tutur Waka Polsek. (The COST")