Humas Polsek Maesa.... Team Tarsius Di Pimpin oleh Ka Team Tarsius Wilayah Timur IPDA TUEGEH D.DARUS, S.Sos telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka Kasus pencurian pada hari Jumat tgl 2 Agustus 2019, sekitar jam 14.30 wita
Para Pelaku bernama SAKTI MUDRIKA Alias JACK, FERNANDO ASIA Alias NANDO, RAFLY PANGGALERANG alias RAFI, VERON PALANDUNG, RANDY BONENEHU Alias RANDY dan FARIS IKSAN di tangkap team tarsius pada Hari Jumat tgl 2 Agustus 2019 jam 14.30 Wita di Kelurahan Wangurer Lingkungan. II Kecamatan Girian Kota Bitung berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/431/VII/2019/SULUT/Res-Btg, tanggal 08 Juli 2019
Adapun kronologis kejadian Pada hari senin tanggal 08 Juli 2019 sekitar jam 01.30 Wita di kel. Wangurer Kec. Girian Kota Bitung, saat itu warga kota Bitung di kagetkan dgn Gempa Bumi dan isu Tzunami sehingga masyarakat panik dan lari meninggalkan rumahnya, Pelaku SAKTI MURDIKA Alias JACK masuk kedalam rumah korban dengan cara merusk jendela kamar kemudian masuk ke dalam rumah kemudian mengambil 2 (dua) Buah Laptop dan 2 (dua) Hp serta cars laptop, Pelaku lainnya yaitu FERNANDO ASIA, RAFLY PANGALERANG dan VERON PALANDUNG menunggu di luar rmh memantau situasi jangan sampai ada yg meliha, setelah pelaku SAKTI keluar dari rmh dgn membawa barang curian keempat tersangka melarikan diri. Pelaku FARIS IKSAN bertugas menjual 1 Buah Laptop Merk Acer warna Hitam dan hp Xiomi warna gold kepada BASELA BAWOLE Dengan harga Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) Pelaku RANDI BONENEHU menerima 1 buah laptop merk ACER warna Silver dan 1 buah HP merk samsung J2 Prime di jualkan kepada JOHANES PAPARANG Dengan harga Rp 650.000 (enam ratus Lima puluh ribu) melalui jual beli on line masanger FACEBOOK, uang tersebut digunakan pelaku RENDY BONENEHU. Dari hasil penjualan barang curian tersebut FARIS IKSAN mendapat bagian Rp 100.000 FERNANDO ASIA mendapat Bagian Rp 100.000 REFLY PANGGALERANG mendapat bagian Rp 150.000.IKSAN PALANDUNG mendapat bagian Rp 150.000. SAKTI MURDIKA alias JACK mendapat Rp Rp 1.600.000, RANDY BONENEHU mendapat bagian Rp 650.000. SAKTI MURDIKA Alias JAK Saat diamankan melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga pelaku dilakukan TINDAK TEGAS TERUKUR pada kaki kirinya.
Dari pengembangan penyelidikan oleh team tarsius berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti berupa:
• 1 (satu) Buah Laptop Merk ACER warna Hitam
• 1 (Satu) Buah Laptop Merk ACER warna Silver
• 1 (satu) Buah Cars Laptop warna Hitam
• 1 (satu) buah HP Merk VIVO V 95
. 1 (Satu) buah HP merk Samsung J2 Prime
. 1 (satu) buah HP merk XIOMI warna Gold
motif dari para pelaku kebutuhan Ekonomi dan membeli Minuman Keras.
Kapolsek Maesa Kompol Robert D.Ulenaung setelah dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku pencurian tersebut dan ke enam Pelaku beserta barang bukti di serahkan ke penyidik Reskrim Unit 1 Jatanras Polres Bitung.dan di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP