Jumat, 02 Agustus 2019

Pelaku pencurian Hp dan Laptop di ringkus Team Tarsius


Humas Polsek Maesa.... Team Tarsius Di Pimpin oleh Ka Team Tarsius Wilayah Timur IPDA TUEGEH D.DARUS, S.Sos telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka Kasus pencurian pada hari Jumat tgl 2 Agustus 2019, sekitar jam 14.30 wita

Para Pelaku bernama SAKTI MUDRIKA Alias JACK, FERNANDO ASIA Alias NANDO, RAFLY PANGGALERANG alias RAFI, VERON PALANDUNG, RANDY BONENEHU Alias RANDY dan FARIS IKSAN di tangkap team tarsius pada Hari Jumat tgl 2 Agustus 2019 jam 14.30 Wita di Kelurahan Wangurer Lingkungan. II Kecamatan Girian Kota Bitung berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/431/VII/2019/SULUT/Res-Btg, tanggal 08 Juli 2019

Adapun kronologis kejadian Pada hari senin tanggal 08 Juli 2019 sekitar jam 01.30 Wita di kel. Wangurer Kec. Girian Kota Bitung, saat itu warga kota Bitung di kagetkan  dgn Gempa Bumi dan isu Tzunami sehingga masyarakat panik dan lari meninggalkan rumahnya, Pelaku SAKTI MURDIKA Alias JACK masuk kedalam  rumah korban dengan cara merusk jendela kamar kemudian masuk ke dalam rumah kemudian mengambil 2 (dua) Buah Laptop dan 2 (dua) Hp serta cars laptop,  Pelaku lainnya yaitu FERNANDO ASIA, RAFLY PANGALERANG dan VERON PALANDUNG menunggu di luar rmh memantau situasi jangan sampai ada yg meliha, setelah pelaku SAKTI keluar dari rmh dgn membawa barang curian keempat tersangka melarikan diri. Pelaku FARIS IKSAN bertugas menjual 1 Buah Laptop Merk Acer warna Hitam dan hp Xiomi warna gold kepada BASELA BAWOLE Dengan harga Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) Pelaku RANDI BONENEHU menerima 1 buah laptop merk ACER warna Silver dan 1 buah HP merk samsung J2 Prime di jualkan kepada JOHANES PAPARANG Dengan harga Rp 650.000 (enam ratus Lima puluh ribu) melalui jual beli on line masanger FACEBOOK, uang tersebut digunakan pelaku RENDY BONENEHU. Dari hasil penjualan barang curian tersebut FARIS IKSAN mendapat bagian Rp 100.000 FERNANDO ASIA mendapat Bagian Rp 100.000 REFLY PANGGALERANG mendapat bagian Rp 150.000.IKSAN PALANDUNG mendapat bagian Rp 150.000. SAKTI MURDIKA alias JACK mendapat Rp Rp 1.600.000, RANDY BONENEHU mendapat bagian Rp 650.000. SAKTI MURDIKA Alias JAK Saat diamankan melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga pelaku dilakukan TINDAK TEGAS TERUKUR  pada kaki kirinya.

 Dari pengembangan penyelidikan oleh team tarsius berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti berupa:
• 1 (satu) Buah Laptop Merk ACER warna Hitam
• 1 (Satu) Buah Laptop Merk ACER warna Silver
• 1 (satu) Buah Cars Laptop warna Hitam
• 1 (satu) buah HP Merk VIVO V 95
. 1 (Satu) buah HP merk Samsung J2 Prime
. 1 (satu) buah HP merk XIOMI warna Gold

motif dari para pelaku kebutuhan Ekonomi dan membeli Minuman Keras.

Kapolsek Maesa Kompol Robert D.Ulenaung setelah dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku pencurian tersebut dan ke enam Pelaku beserta barang bukti di serahkan ke penyidik Reskrim Unit 1 Jatanras Polres Bitung.dan di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP

Anak Sekolah Miras diamankan team Tarsius.

Humas Polsek Maesa.....Team tarsius di pimpin Kanit wilayah Timur IPDA TUEGEH DARUS.S.Sos  mengamankan anak anak sekolah yang Miras dan membawah Sajam.


Anak anak sekolah di amankan pada Pada kamis tgl 1 Agustus 2019 jam 12.30 wita di depan kantor sekretriat partai Demokrasi kelurahan Bitung Barat satu diamankan anak anak sekolah sedang miras kemudian diadakam penggeledahan dan temukan di bagasi SPM pisau badik berjumlah 2 buah..



Para siswa tersebut di amankan di mako polsek Maesa untuk dilakukan pemeriksaan lanjyt dan akan di panggil para orang tua agar lebih mengadakan pengawasan lebih terhadap anak agar dapat terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan diri maupun orang lain.


Kapolsek Maesa Kompol Robert D.Ulenaung dikonfirmasi membenarkan anak anak sekolah di amankan Oleh team tarsius...

Kamis, 01 Agustus 2019

Pelaku pencurian di PT MNS di bekuk team tarsius

Humas Polsek Maesa....Team Tarsius  dipimpin kanit wilayah Timur IPDA TUEGEH DARUS.S.Sos  telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka pencurian hari Kamis tgl 1 Agustus 2019, sekitar jam 13.30 Wita.

Para pelaku  GS alias GUSTAF dan AM alias Apip di bekuk pada tgl 1 Agustus 2019 jam 13.30 Wita di Kel.Madidir Unet Lingk. V Kec. Madidir Kota Bitung berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/155/VIII/2019/SULUT/Sek-Maesa, tanggal 01 Agustus 2019

 Kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekitar jam 01.40 wita di PT. MNS kel. Madidir Unet Ling. V kec. Madidir Kota Bitung, Pelaku masuk kedalam Lokasi Perusahan PT. Multi Nabati Sulawesi (MNS) dengan menaiki pagar bagian belakang kemudian bersembunyi di arena bengkel lalu mengambil barang2 setelah itu barang di naikan ke ojek serta menyembunyikan di rmhnya.  Pelaku melakukan penvurian hanya sendirian namun barang2 hasil pencurian di muat di Motor Ojek yg ada di pinggir jalan raya Samratulangi.  Pelaku sudah 2 kali masuk ke lembaga pemasyarakatan Klas 2 B Tewaan kec. Ranowulu dan saat di tangkap pelaku tanpa perlawanan dan tidak dilakukan tindak tegas terukur sebab pelaku bersifat koperatif dan tidak melawan petugas.

Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa:
• 2 (dua) Buah Batere Aki NS 70 Merk GS
• 6 (enam) Buah Besi bullat Stanlis (Flens).
• 1 (satu) buah PRESS CUMEN
• 1 (satu) ujung besi as ukuran 1,5 Inci.
• 4 (empat) buah besi tua berat 50 kg.

Kapolsek Maesa kompol Ronert D.Ulenaung setelah di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. ParaPelaku dan barang bukti di serahkan ke penyidik Reskrim Polsek Maesa Polres Bitung.dan  dijerat demgan Pasal 363  KUHP Sub. Pasal 362 KUHP.

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...