Para pelaku GS alias GUSTAF dan AM alias Apip di bekuk pada tgl 1 Agustus 2019 jam 13.30 Wita di Kel.Madidir Unet Lingk. V Kec. Madidir Kota Bitung berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/155/VIII/2019/SULUT/Sek-Maesa, tanggal 01 Agustus 2019
Kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekitar jam 01.40 wita di PT. MNS kel. Madidir Unet Ling. V kec. Madidir Kota Bitung, Pelaku masuk kedalam Lokasi Perusahan PT. Multi Nabati Sulawesi (MNS) dengan menaiki pagar bagian belakang kemudian bersembunyi di arena bengkel lalu mengambil barang2 setelah itu barang di naikan ke ojek serta menyembunyikan di rmhnya. Pelaku melakukan penvurian hanya sendirian namun barang2 hasil pencurian di muat di Motor Ojek yg ada di pinggir jalan raya Samratulangi. Pelaku sudah 2 kali masuk ke lembaga pemasyarakatan Klas 2 B Tewaan kec. Ranowulu dan saat di tangkap pelaku tanpa perlawanan dan tidak dilakukan tindak tegas terukur sebab pelaku bersifat koperatif dan tidak melawan petugas.
Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa:
• 2 (dua) Buah Batere Aki NS 70 Merk GS
• 6 (enam) Buah Besi bullat Stanlis (Flens).
• 1 (satu) buah PRESS CUMEN
• 1 (satu) ujung besi as ukuran 1,5 Inci.
• 4 (empat) buah besi tua berat 50 kg.
Kapolsek Maesa kompol Ronert D.Ulenaung setelah di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. ParaPelaku dan barang bukti di serahkan ke penyidik Reskrim Polsek Maesa Polres Bitung.dan dijerat demgan Pasal 363 KUHP Sub. Pasal 362 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar