Jumat, 26 Oktober 2018

Berada diluar sekolah, membuat keributan para pelajar Bitung diamankan di Polsek Maesa

Pelajar yang membuat keributan
Humas Polsek Maesa, Kenakalan para pelajar Bitung terus ditindaki oleh Polsek Maesa Polres Bitung, dimana para pelajar pada jam sekolah berada di luar sekolah. 
Patroli di SMK Negri 1 Bitung
Lokasi diluar sekolah, tempat berkumpulnya para pelajar

Patroli gabungan dengan Pol PP Pemkot Bitung

Mereka duduk diseputaran lokasi sekolah dengan berbagai macam alasan pada saat ditanyakan oleh personil Polsek Maesa pada saat patroli Polsek maesa melintas. 


Keributan, mengkonsumsi minuman keras, bahkan ditemukan membawa panah wayer pada sala satu tas pelajar. 
Tindakan para siswa yang diamankan
Menurut Kapolsek Maesa Kompol. Moh Kamidin, S.Sos, M.Si menerangkan bahwa Polres Bitung dalam hal ini Polsek Maesa akan terus menindakan perilaku para pelajar yang akan mengganggu gangguan Kamtibmas di Kota Bitung. Dan meminta peran dari pihak orang tua agar dapat memonitor dan mendidik akan dengan baik. (red mm)




Kamis, 25 Oktober 2018

Kunjungan kerja Tim Wasrik Itwasda Polda Sulut Tahap II di Mapolsek Maesa Polres Bitung


Team Itwasda Polda Sulut disambut oleh Kapolsek Maesa
Humas Polsek Maesa, telah tiba Tim Wasrik Itwasda Polda Sulut Tahap II di Mapolsek Maesa. Team Wasrik Itwasda Polda Sulut dipimpin oleh Ketua team AKBP IIS Kristian , SIK bersama 7 ( tujuh ) Anggota Itwasda Polda Sulut. Tim diterima langsung Oleh Waka Polres Bitung Kompol Adi Saptia Sudirna, SIK bersama Kapolsek Maesa Kompol. Moh. Kamidin, S.Sos, M.Si


Pelaksanaan Wasrik jajaran Polsek Polres Bitung

Pelaksanaan Wasrik Jajaran Polsek Polres Bitung
Maksud dan tujuan kedatangan team untuk Pemeriksaan dan Pengawasan rutin dalam Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian pada satker Jajaran Polda Sulut Tahun Anggaran 2018. 
Pukul 10.00 Wita tim langsung melaksanakan kegiatan Pemeriksaaan dan pengawasan pada setiap Polsek - polsek jajaran Polres Bitung diantaranya :
a. Polsek Lembeh
b. Polsek Aertambaga
c. Polsek Ranowulu
d. Polsek Matuari
e. Polsek Kawasan Pelabuhan Samudra
f. Polsek Maesa

Seluruh rangkaian kegiatan Tim Wasrik Itwasda Polda Sulut Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian Jajaran Pada satker Jajara Polda Sulut Tahun Anggaran 2018 berakhir pada pukul 13.00 Wita dengan kondusif terkendali. (red mm)

Rabu, 24 Oktober 2018

Gank Pencurian, 19 TKP diungkap oleh Polsek Maesa

Para pelaku pencurian diamankan oleh unit Cobra polsek Maesa
Humas Polsek Maesa, Akhir-akhir ini sering terjadinya penjambretan pada siang dan pencurian pada malam kususnya di Kota Bitung membuat gerah Team Cobra Polsek Maesa.

Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin, S.Sos, MSi tidak tinggal diam tetapi menganalisa dari waktu kejadian dan  TKP kemudian melakukan pengembangan  penyelidikan tertangkap satu pelaku tersangka  bernama ADI  26 th alamat Kelurahan Bitung Barat yang belum 1 tahum keluar dari Lembaga Pemasyarakatan yang mengaku sebagai Kapten Pencurian di beberapa TKP. 

Para pelaku pencurian 
Dari tersangka ADI terungkap 3 pelakunya lainnya yaitu :
  • F L, 20 tahun warga Kelurahan Bitung Timur,
  • RIAN LAATI , 20 th  warga Kelurahan Bitung Timur, dan 
  • Y. H , 21 tahun warga Kelurahan Bitung Tengah. 

Dari 4 pelaku di peroleh keterangan telah melakukan pencurian dan penjambretan dalam waktu 6 bulan terakhir namun mereka akui mereka mengikuti kepala gank pencurian yang mereka sebut sebagai Kapten (pemimpin Pencurian). Dari 4 pelaku mengakui yang diingat telah melakukan 19 TKP lebih di wilayah Bitung dan Minahasa Utara dengan sasaran Jambret kalung, tas, Hand Phone, uang, bongkar rumah, bahkan mencuri Kotak Amal di tempat ibadah.
Barang bukti hasil pencurian

Kendaraan yang digunakan melakukan pencurian
Hasil pencurian dan penjambretan digunakan untuk beli minuman keras dan main perempuan. Sebagian besar barang barang hasil pencurian telah dijual dan tersisa barang bukti  HP dan  sepeda motor yang dipakai sebagai sarana untuk melakukan pencurian. Keempat tersangka telah dilakukan  penahanan 2 di Polsek Meesa dan 2 tersamgka di Polres Bitung. mengingat TKP di luar wilayah hukum Polsek Maesa. Terhadap 4 tersamgka dapat diduga telah melakukan  tindak Pidana pencurian melanggar pasal 363 (1) ke 3,ke 4 ,ke 5 ancaman hukuman 9 tahun. (Red mm)

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...