Para pelaku pencurian diamankan oleh unit Cobra polsek Maesa |
Humas Polsek Maesa, Akhir-akhir ini sering terjadinya penjambretan pada siang dan pencurian pada malam kususnya di Kota Bitung membuat gerah Team Cobra Polsek Maesa.
Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin, S.Sos, MSi tidak tinggal diam tetapi menganalisa dari waktu kejadian dan TKP kemudian melakukan pengembangan penyelidikan tertangkap satu pelaku tersangka bernama ADI 26 th alamat Kelurahan Bitung Barat yang belum 1 tahum keluar dari Lembaga Pemasyarakatan yang mengaku sebagai Kapten Pencurian di beberapa TKP.
Para pelaku pencurian |
Dari tersangka ADI terungkap 3 pelakunya lainnya yaitu :
- F L, 20 tahun warga Kelurahan Bitung Timur,
- RIAN LAATI , 20 th warga Kelurahan Bitung Timur, dan
- Y. H , 21 tahun warga Kelurahan Bitung Tengah.
Dari 4 pelaku di peroleh keterangan telah melakukan pencurian dan penjambretan dalam waktu 6 bulan terakhir namun mereka akui mereka mengikuti kepala gank pencurian yang mereka sebut sebagai Kapten (pemimpin Pencurian). Dari 4 pelaku mengakui yang diingat telah melakukan 19 TKP lebih di wilayah Bitung dan Minahasa Utara dengan sasaran Jambret kalung, tas, Hand Phone, uang, bongkar rumah, bahkan mencuri Kotak Amal di tempat ibadah.
Barang bukti hasil pencurian |
Kendaraan yang digunakan melakukan pencurian |
Hasil pencurian dan penjambretan digunakan untuk beli minuman keras dan main perempuan. Sebagian besar barang barang hasil pencurian telah dijual dan tersisa barang bukti HP dan sepeda motor yang dipakai sebagai sarana untuk melakukan pencurian. Keempat tersangka telah dilakukan penahanan 2 di Polsek Meesa dan 2 tersamgka di Polres Bitung. mengingat TKP di luar wilayah hukum Polsek Maesa. Terhadap 4 tersamgka dapat diduga telah melakukan tindak Pidana pencurian melanggar pasal 363 (1) ke 3,ke 4 ,ke 5 ancaman hukuman 9 tahun. (Red mm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar