Humas Polsek Maesa, Kamis tanggal 18 Oktober 2018 pukul 13.30 Wita bertempat di Pengadilan Negeri Bitung telah dilaksanakan Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Perkara Gugatan Class Action Perdata Nomor : 66 / Pdt.G/2018/PN Bit antara Agus Arbas, Dkk Sebagai Penggugat Lawan Pemerintah Daerah Propensi Gubernur Sulawesi Utara, Dkk sebagai pihak tergugat.
|
Hakim Ketua memimpin sidang putusan Tanah Masata |
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronal Masang,SH, MH. Sidang dihadiri oleh:
a. Kuasa Insidentil Penggugat :
- Jhon Petrus Wantah
- Danny Kawengian
- Magdalena Kumayas
b. Pihak Tergugat II :
- Kabag Hukum Sekda Kota Bitung Meiva Lidya Woran, SH, MH
- Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Sekda Kota Bitung Ferdy Tanos, SH
Beserta 150 orang Ex. Masata atau pihak penggugat yang menempati sebagia didalam ruangan sidang dan yang lain di luar.
|
Pengamanan sidang putusan tanah Masata |
|
Pengamanan sidang putusan tanah Masata |
Adapun hasil sidang atau amar putusan, diantaranya :
a. Menyatakan gugatan pengaduan kelompok para penggugat tidak dapat diterima.
b. Membebankan biaya pada perkara kepada para penggugat.
Pelaksanaan sidang berakhir pukul 14.15 Wita dalam keadaan lancar dan kondusif.