Sabtu, 28 Juli 2018

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Maesa Lakukan Patroli Cipkon



Humas Sek Maesa, untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di wilayah hukum Polsek Maesa,maka Personil Polsek Maesa telah melakukan patroli Cipkon/dialogis.dan patroli di pimpin oleh Kanit Provos Polsek Maesa Aiptu Johan Limpo bersama anggota yang sedang melaksanakan tugas/piket. Jumat (27/07) Sore.

Pada saat pelaksanaan Patroli Cipkon/dialogis yang di pimpin oleh Kanit Provos Polsek Maesa Aiptu Johan Limpo tersebut.Patroli juga menyambangi Pangkalan Ojek Nafiri yang berlokasi di Kelurahan Kadoodan Kec Madidir Kota Bitung dan menyampaikan imbauan Kamtibmas agar tetap menjaga keamanan dan tidak boleh ada yang miras dan juga bagi pengojek agar mentaati peraturan berlalu lintas,seperti menggunakan helm bagi pengendara ataupun penumpangnya dan harus juga membawa SIM dan STNK.

Kamis, 26 Juli 2018

3 (Tiga) Tersangka Penganiayaan di Serahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Polsek Maesa



Humas Sek Maesa, Penyidik Polsek Maesa Aiptu Dedi Supriatna telah menyerahkan 3 (tiga) tesangka penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Bitung.masin-masing AR (18) Warga Kelurahan Wangurer Utara Lingkungan IV Kec Madidir Kota Bitung, RU (19) Warga Kelurahan Wangurer Utara Lingkungan IV Kec Madidir Kota Bitung, OM alias Nunu (22) Warga Kelurahan Bitung Tengah Lingkungan III Kec Maesa Kota Bitung.karena ke tiganya telah melakukan penganiayaan bersama-sama.terhadap Korban yang berinisial RS (38) Warga Kelurahan Madidir Weru Kec Madidir Kota Bitung.dan kejadianya sekitar bulan Mei 2018 di depan PT Sulox Kelurahan Madidir Weru Kec Madidir Kota Bitung. Kamis (26/07) jam 10.00 Wita.

Ketiga tersangka di serahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung karena berdasarkan Surat dari Kajari Bitung dengan Nomor : B -/R.1.14/Epp.1/07/2018 tanggal  Juli 2018. Perihal hasil Penyidikan Tersangka AR Cs yang di sangka melanggar Pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP Karena sudah lengkap (P - 21).

Dan sebelum ke tiga Tersangka di serahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung terlebih dahulu ke tiga Tersangka di lakukan pemeriksaan di Puskesmas Bitung Barat Kec. Maesa dengan Nomor : 1025/PKM-BB/VII/2018 dan ke tiga Tersangka oleh Dokter di nyatakan dalam keadaan SEHAT.

Sementara itu saat di konfirmasi ke Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin S,Sos,Msi tentang adanya penyerahan ke tiga Tersangka penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Bitung.dan di benarkan oleh Kapolsek karena berkasnya telah di nyatakan lengkap (P - 21) oleh Kejaksaan Negeri Bitung. dan ke tiga Tersangka di kenai Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selasa, 24 Juli 2018

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kanit Sabhara Sek Maesa Patroli Jalan Kaki



Humas Sek Maesa, Untuk mengantisiapasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Maesa yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi,maka Kanit Sabhara Polsek Maesa Akp N.Apituley pimpin patroli jalan kaki bersama anggota piket. Senin (23/07) malam.

Pelaksanaan patroli jalan kaki yang di pimpin oleh Kanit Sabhara Akp N.Apituley bersama anggota piket yaitu menyusuri lorong Candi yang berlokasi di Kelurahan Bitung Barat Satu Kec Maesa Kota Bitung dan juga menyusuri lorong Parigi Tofor,Pasar Tua yang berlokasi di Kelurahan Bitung Tengah Kec Maesa.dan di lorong Pasar Tua tepatnya dekat bengkel yamaha patroli menemukan anak-anak muda yang masih nongkrong dan saat itu juga di imbau untuk pulang ke rumah masing-masing dan imbau juga untuk tidak miras dan hirup ehabond.

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...