Kamis, 26 Juli 2018

3 (Tiga) Tersangka Penganiayaan di Serahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Polsek Maesa



Humas Sek Maesa, Penyidik Polsek Maesa Aiptu Dedi Supriatna telah menyerahkan 3 (tiga) tesangka penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Bitung.masin-masing AR (18) Warga Kelurahan Wangurer Utara Lingkungan IV Kec Madidir Kota Bitung, RU (19) Warga Kelurahan Wangurer Utara Lingkungan IV Kec Madidir Kota Bitung, OM alias Nunu (22) Warga Kelurahan Bitung Tengah Lingkungan III Kec Maesa Kota Bitung.karena ke tiganya telah melakukan penganiayaan bersama-sama.terhadap Korban yang berinisial RS (38) Warga Kelurahan Madidir Weru Kec Madidir Kota Bitung.dan kejadianya sekitar bulan Mei 2018 di depan PT Sulox Kelurahan Madidir Weru Kec Madidir Kota Bitung. Kamis (26/07) jam 10.00 Wita.

Ketiga tersangka di serahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung karena berdasarkan Surat dari Kajari Bitung dengan Nomor : B -/R.1.14/Epp.1/07/2018 tanggal  Juli 2018. Perihal hasil Penyidikan Tersangka AR Cs yang di sangka melanggar Pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP Karena sudah lengkap (P - 21).

Dan sebelum ke tiga Tersangka di serahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung terlebih dahulu ke tiga Tersangka di lakukan pemeriksaan di Puskesmas Bitung Barat Kec. Maesa dengan Nomor : 1025/PKM-BB/VII/2018 dan ke tiga Tersangka oleh Dokter di nyatakan dalam keadaan SEHAT.

Sementara itu saat di konfirmasi ke Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin S,Sos,Msi tentang adanya penyerahan ke tiga Tersangka penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Bitung.dan di benarkan oleh Kapolsek karena berkasnya telah di nyatakan lengkap (P - 21) oleh Kejaksaan Negeri Bitung. dan ke tiga Tersangka di kenai Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...