Jumat, 12 Mei 2023

Jumat Curhat, Polsek Maesa Terima Segala Permasalahan Warga yang Ada

 
Humas Polsek Maesa - Kegiatan Jumat Curhat yang aktif dijalankan oleh Polsek Maesa menjadi salah satu upaya Polri untuk mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat, kali ini Jumat Curhat dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung, Jumat (12/05/2023).
 
Penyampaian dari Tokoh Masyarakat sehubungan dengan perkembangan situasi kamtibmas yang ada wilayah Kelurahan Pakadoodan bahwa masih ada anak – anak yang dari luar datang membuat keributan dikompleks kami dengan sudah mengkonsumsi minuman  keras sehingga membuat lingkungan kami tinggal tidak merasa nyaman kiranya dari pihak Polsek Maesa dapat memberikan Solusi terkait situasi kamtibmas yang ada dilingkungan kami.
 
Kami ingin menanyakan kepada pihak Polsek Maesa apakah anak – anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana apakah bisa diproses atau tidak karena saat ini ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh anak – anak dibawah umur.

Penyampaian Panit 1 Binmas Polsek Maesa IPTU Yunus Entenggo saya mengucapkan terima kasih atas masukan bapak ibu sekalian terkait masalah kamtibmas yang berada di Kelurahan Pakadoodan untuk masalalah anak – anak muda yang datang dari luar dan buat keributan dilingkungan tersebut, kiranya perangkat yang ada dilingkungan tersebut bisa peran aktif dan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas baik melakukan Patroli bersama – sama dimalam hari atau memberikan himbuan kamtibmas serta mencari informasi terkait anak ­ - anak muda yang datang dikompleks pakadoodan agar diberikan pembinaan masalah kamtibmas, kami dari pihak Polsek Maesa akan melakukan Patroli di jam – jam rawan kamtibmas termasuk juga dikelurahan pakadoodan, kami tidak bisa menjaga keamanan ini sendirian tanpa adanya doa, dukungan, dan bantuan dari para tokoh agama ,tokoh masyarakat yang ada untuk itu melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergitas.

Tindak pidana yang melibatkan anak dibawah umur ini harus ditangani secara khusus, pihak kepolisian pun memberikan perhatian khusus jika ada anak dibawah umur yang sedang mengalami masalah hukum. Sebab, menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia ini menyatakan bahwa seorang anak dibawah umur bisa saja lolos dari jeratan hukum, akan tetapi, perilaku anak yang dinyatakan pengadilan telah melanggar hukum berat juga dapat diancam dengan pidana penjara. Pidana penjara bagi anak ini tentu saja disesuaikan dengan psikologis serta masa depan dari anak.
 
Oleh karena itu untuk melaporkan seorang anak dibawah umur yang dianggap melanggar tindak pidana hukum, tentu saja kita harus segera melapor ke kantor Polsek terdekat untuk menceritakan tindak pidana yang melibatkan anak dibawah umur, setelah itu akan diarahkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di unit PPA haruskan untuk menceritakan kronologi kejadian tindak kriminal yang dilakukan oleh tersangka yang masih dibawah umur segera lampirkan berbagai bukti-bukti kuat yang menyatakan bahwa anak tersebut melakukan tindak kriminal, anak dibawah umur ini bisa saja ditahan apabila telah memenuhi syarat kurungan badan sesuai dengan aturan yang berlaku, kemudian akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat anak dibawah umur, penyidik pun akan bersifat humanis untuk menginterogasi terduga tersangka yang masih berusia dibawah umur ini, sebab ada prosedur peradilan pidana anak yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk kepolisian. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...