Humas Polsek Maesa - Guna mencegah penyebaran Covid-19, personil Polsek Maesa lakukan Operasi Yustisi penertiban protokol kesehatan di jalan A.A Maramis Kota Bitung, Rabu (14/07/2021).
Personil Polsek Maesa memberikan himbauan pada masyarakat agar selalu mentaati peraturan pemerintah agar supaya disiplin menerapkan protokol kesehatan melalui 5M ( mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter, memakai masker, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas ).
Dalam operasi yustisi kali ini warga yang melanggar protokol kesehatan / tidak memakai masker sebanyak 5 orang dikenakan sanksi teguran lisan, dan sebanyak 3 orang dikenakan sanksi menghafal Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar