Humas Polsek Maesa - Tim Resmob Polsek Maesa berhasil mengamankan 2 tersangka penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam, kedua tersangka yakni tersangka lelaki berinisial DL (18) warga Kelurahan Wangurer Barat Lingkungan VI dan tersangka lelaki berinisial SB (17) warga Kelurahan Wangurer Barat Lingkungan VI, kedua tersangka di amankan Kelurahan Wangurer Barat Lingkungan VI RT 28 Kecamatan Madidir Kota Bitung sekitar pukul 22.30 wita, Rabu (02/06/2021).
Pada hari Rabu 02 Juni 2021 sekitar waktu 00:30 Wita itu korban lelaki berinisial AT warga Kelurahan Bitung Barat Lingkungan 1 Kecamatan Maesa janjian dengan tersangka lelaki berinisial DL melalui media sosial whatsapp untuk bertemu untuk pesta miras, tersangka lelaki berinisial DL bersama tersangka lelaki berinisial SB dan temannya lelaki berinisial M dan lelaki berinisial H datang bersamaan ke alamat korban dan mereka melakukan pesta miras bersama.
Pada saat pukul 03:30 tersangka lelaki berinisial DL bersama tesangka lelaki berinisial SB bersama dua temannya dalam keadaan mabuk beranjak untuk pulang kerumah dan pada saat itu korban dengan tersangka lelaki berinisial DL terjadi cekcok adu mulut kesalah pahaman dikarenakan dalam keadaan mabuk bersama, korban dan tersangka lelaki berinisial DL saling adu pukulan sementara tersangka lelaki berinisial SB telah dalam kondisi mabuk mengeluarkan senjata tajam yang berada di pinggang sebelah kanan dan langsung mengarahkan pada korban sebanyak 2 kali tikaman.
Korban berusaha mengambil paksa senjata tajam yang saat itu di tersangka lelaki berinisial SB dan korban mendorong tersangka lelaki berinisial SB hingga terjatuh pada saat itu tersangka lelaki berinisial DL langsung mengambil senjata tajam yang di pegang tersangka lelaki berinisial SB kemudian tersangka lelaki berinisial DL mengarahkan sanjata tajam ke arah korban sebanyak 1 kali tikaman setelah itu tersangka lelaki berinisial DL dan tersangka lelaki berinisial SB bersama dua temannya langsung melarikan diri berboncengan 4 orang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.
Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka Cempaka, SIK membenarkan adanya penganiayaan tersebut dan kedua tersangka lelaki berinisial DL bersama tersangka lelaki berinisial SB bersama dengan barang bukti 1 Buah Pisau kini sudah di amankan di Mako Polsek Maesa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke 1e KUHPidana subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) undang undang nomor : 12 /drt/1951 tentang senjata tajam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar