Humas Polsek Maesa - Tim Resmob Polsek Maesa mengamankan tersangka lelaki berinisial ZD yang telah melakukan Pencurian sepeda motor Yamaha NMAX, tersangka lelaki berinisial ZD di amankan di wilayah Kota Manado Malalayang Dua Lingkungan Dua Lorong Manibang, Jumat (28/05/2021).
Pada hari Jumat 28 Mei 2021 sekitar waktu 12:00 Wita itu korban perempuan berinisial GM sedang melaksanakan sholat jumat , saat itu tersangka lelaki berinisial ZD adalah penghuni anak kos dari korban perempuan berinisial GM di parigi tofor Kelurahan Bitung Tengah Lingkungan V Kecamatan Maesa Kota Bitung, tersangka lelaki berinisial ZD keluar untuk membeli rokok di warung terdekat lalu tersangka melihat kunci motor korban yang tergeletak di atas meja dalam rumah korban, kemudian tersangka mengambil kunci tersebut dan langsung menyalakan sepeda motor Yamaha NMAX warna biru yang berada dalam rumah dan tersangka lelaki berinisial ZD langsung membawa sepeda motor Yamaha NMAX warna biru ke arah Kota Manado, sesampainya di Kota Manado tersangka langsung menjual sepeda motor Yamaha NMAX warna biru di daerah malalayang dengan nilai harga Rp. 6.500.000.
Sekitar pukul 16:00 Wita Jumat (28/05/2021) Tim Resmob Polsek Maesa mendapatkan informasi bahwa tersangka lelaki berinisial ZD berada di wilayah Kota Manado Malalayang Dua Lingkungan Dua Lorong Manibang, Tim Resmob Polsek Maesa berkoordinasi dengan Tim Resmob Macan Polresta Manado dan langsung bergerak dan mengamankan tersangka lelaki berinisial ZD.
Kapolsek Maesa AKP Made Ayu Rayoka Cempaka, SIK menyampaikan bahwa tersangka lelaki berinisial ZD kini sudah di amankan di Mako Polsek Maesa bersama dengan barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha NMAX untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya, tersangka lelaki berinisial ZD telah melanggar Pasal 362 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar