Humas Polres Bitung - Tim Resmob Polsek Maesa berhasil mengamankan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), AS (31), warga Bitung Barat Dua, Kamis (25/03/2021) malam.
Tersangka diamankan saat berada di rumah orang tuanya, Perum
Asabri I, sekitar pukul 22.00 WITA. Diduga kuat, penganiayaan ini dipicu rasa
cemburu pelaku terhadap korban.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban, Nurmeli Mangero
(38) di Polsek Maesa, sesaat usai kejadian pada Selasa (23/03) malam.
Kejadiannya, saat itu korban berada di rumah temannya. Tersangka
datang dalam keadaan mabuk, lalu memanggil korban dan bertanya mengapa membuat
akun baru Facebook (FB). Keduanya pun terlibat adu mulut cukup sengit.
Informasi diperoleh, sebelumnya pelaku mendapati korban melakukan
chatting dengan pria lain. Tersangka kemudian meminta kata sandi FB namun
korban tak memberikannya. Hal tersebut memicu amarah pelaku ditambah lagi
dengan rasa cemburu.
Sejurus kemudian pelaku melayangkan pukulan ke wajah korban yang
mengakibatkan mata bengkak serta bibir dan hidung berdarah.
Terpisah, Kapolsek Maesa Kompol Taufiq Arifin, S,Hut, SIK
membenarkan hal tersebut. “Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,
dan mengakui semua perbuatannya. Pelaku lalu diamankan di Mapolsek untuk
diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar