HUMAS POLSEK MAESA. Operasi Yustisi penegakan disiplin yang dilaksanakan Polsek Maesa bersama TNI dan Instansi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 bertempat Kelurahan Wangurer Timur dipimpin Kapolsek Maesa KOMPOL TAUFIQ ARIFIN. S.Hut. SIK, pada Senin (18/1/2021) 10.00 Wita.
Pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah Polsek Maesa dengan melaksanakan penertiban penggunaan masker bertempat Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir yang dilaksanakan Polsek Maesa bersama unsur TNI, Satpol PP dan Instansi terkait. Pelaksanaan operasi yustisi guna menyadarkan dan mendisiplinkan masyarakat dalam hal penggunaan masker serta dampak bahaya Covid-19 bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Penertiban penggunaan masker agar masyarakat lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun. Dalam pelaksanaan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tidak menggunakan masker dan dikenakan denda sebesar Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah sebanyak enam orang dan yang tidak sanggup membayar denda sebanyak 16 orang. Para pelanggar yang tidak sanggup membayar denda diberikan sanksi sosial berupa melaksanakan kerja bakti membersihkan jalan dari tumpukan pasir dan sanski sosial lainnya berupa menyanyikan lagu kebangsaan.
Pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker setelah diberikan sanksi berupa denda dan sanski sosial lainnya kemudian diberikan masker dan diimbau agar selalu memakai masker sewaktu berada diluar rumah.
Kepatuhan masyarakat dalam hal penggunaan masker untuk menjaga keselamatan masyarakat, pelanggar protokol kesehatan perlu ditindak tegas guna meningkatkan kesadaran masyarakat, tutur Kapolsek. (The COST")
Tidak ada komentar:
Posting Komentar