HUMAS POLSEK MAESA. Mencegah penyebaran Covid-19 dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat bertempat di Mako Polsek Maesa dilaksanakan oleh Perwira Pengendali IPDA SALEH DJOJOSUROTO, pada Jumat (18/12/2020) pukul 08.00 Wita.
Pelayanan umum Polsek Maesa kepada masyarakat yang datang dan membutuhkan pelayan di Polsek Maesa diwajibkan untuk mematuhi standar protokoler kesehatan yang dilaksanakan. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu diantisipasi dengan menerapkan standar protokol kesehatan agar personel yang melayanai masyarakat tidak tertular Covid-19. Pencegahan penyebaran Covid-19 masih terus dilaksanakan mengingat sampai saat ini belum ada vaksin yang tepat untuk diberikan kepada masyarakat dalam hal pencegahan dan pengobatan. Sebelum terindikasi reaktif Covid-19 alangkah baiknya terlebih dulu dilakukan pencegahan dengan wajib memakai masker.
Kebiasaan untuk memakai masker saat ini bukanlah suatu keharusan melainkan suatu kebutuhan yang sangat penting guna mencegah diri dan keluarga dari Corona Virus COVID-19 selagi berada diluar rumah.
Membiasakan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat menuju Indonesia bebas Covid-19, tutur Padal. (The COST")
Tidak ada komentar:
Posting Komentar