HUMAS POLSEK MAESA. Penegakan displin wajib pakai masker dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Polres Bitung diwilayah Kota Bitung bertempat dipertigaan Parigi Dolong Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung dipimpin Kapolsek Maesa AKP TAUFIQ ARIFIN. S.Hut. S.Ik, pada Jumat (18/9/2020) pukul 15.00 Wita.
Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilaksanakan Polsek Maesa tepatnya dipertigaan Parigi Dolong. Pelaksanaan penegakan protokol kesehatan Polres Bitung dikuti antara lain Pemerintah Kelurahan Bitung Timur, Koramil 1310 Bitung dan Gugus Tugas Reaksi cepat Covid-19 Kota Bitung. Pada pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan masih didapati masyarakat yang terjaring tidak mempergunakan masker dan kepada mereka yang tidak memakai masker diberikan sanksi sosial kemudian diberikan masker serta dihimbau untuk taat menggunakan masker guna memutuskan penyebaran Covid-19.
Ketaatan dan kedisiplinan masyarakat dalam hal wajib pakai masker masih perlu senantiasa dilakukan penyuluhan dan sosialisasi agar dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat memakai masker.
Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sosialisasi wajib pakai masker disampaikan dengan harapan kesadaran masyarakat dapat bertumbuh dan selalu taat memakai masker, tutur Kapolsek Maesa. (The COST")
Tidak ada komentar:
Posting Komentar