HUMAS POLSEK MAESA. Penertiban penggunaan masker diwilayah Maesa bertempat di perempatan lampu merah depan Mako Polsek Maesa dipimpin Kanit Lantas Polsek Maesa IPTU M. TAUFIQ. S.Sos, pada Sabtu (29/8/2020) pukul 09.00 Wita.
Penertiban displin pakai masker yang dilaksanakan pada perempatan lampu merah depan mako Polsek Maesa, terhadap seluruh masyarakat yang sedang melaksanakan aktifitas diluar rumah bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua dan empat serta pejalan kaki yang tidak mengindahkan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru terutama dalam hal penggunaan masker. Dalam kegiatan penertiban tersebut masih terdapat masyarakat yang tidak menggunakan masker, masyarakat yang tidak menggunakan masker hanya sebagian kecil dimana ada yang membawa namun tidak menggunakan dengan benar. Dalam penertiban ada yang dapat menerimaa dengan senang hati dan ada pula yang tidak menggunakan masker dan memberikan alasan yang tidak patut dan wajar, namun semuanya dilaksanaka oleh personel Polsek Maesa dengan santun.
Penertìban penggunaan masker dengan sanksi sosial serta pemberian masker sangat positif untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dan masyarakat enyadari pentingnya pakai masker untuk menghindari debu, kuman dan COVID-19.
Kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat diwilayah Maesa dalam hal penggunaan masker cukup tinggi, sosialisasi dan himbauan dan penegakan hukum sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Kanit Lantas. (The COST")
Tidak ada komentar:
Posting Komentar