HUMAS POLSEK MAESA. Penyerahan tersangka dan barang bukti
tahap dua di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, oleh Penyidik Pembantu BRIGPOL PUTRA RACHMAN, pada Senin (20/1/2020) pukul 11.00 Wita.
tahap dua di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, oleh Penyidik Pembantu BRIGPOL PUTRA RACHMAN, pada Senin (20/1/2020) pukul 11.00 Wita.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2019 di Kel. Madidir Ure beberapa waktu lalu oleh tersangka lelaki GERALD ALUNG (20) terhadap korban lelaki RONALD KASENDA (30), telah dilakukan penyidikan perkara tersebut. Penanganan kasus tersebut telah melewati tahap pertama tentang pemberitahuan hasil penyidikan dimana berkas perkara yang diserahkan penyidik kepada penuntut umum guna didalami pemenuhan unsur pasal yang dipersangkakan serta hal lainnya yang harus dipenuhi penyidik pembantu. Berdasarkan surat pemberitahuan dari penuntut umum bahwa berkas perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka lelaki GERALD ALUNG yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana sudah lengkap (P-21).
Surat perintah pengiriman tersangka dan barang bukti serta surat perintah pengeluaran tahanan sudah ditandatangani oleh Kapolsek Maesa KOMPOL ELIA.MARAMIS. SH, selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum dikantor Kejaksaan Negeri Bitung.
Penyelesaian penyidikan perkara telah lengkap dan salah satu hak tersangka untuk mendapat kepastian hukum telah terpenuhi, tutur Kapolsek (The COST")
Tidak ada komentar:
Posting Komentar