HUMAS POLSEK MAESA. Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana
Pencurian lelaki RD alias REZA (16) oleh Team Tarsius Polsek Maesa di Pimpin KA TEAM IPDA TUEGEH DARUS.S.Sos di Jalan raya Manembo - Nembo Atas Kec. Matuari Kota Bitung, pada Selasa (12/11/2019) kemarin.
Pencurian lelaki RD alias REZA (16) oleh Team Tarsius Polsek Maesa di Pimpin KA TEAM IPDA TUEGEH DARUS.S.Sos di Jalan raya Manembo - Nembo Atas Kec. Matuari Kota Bitung, pada Selasa (12/11/2019) kemarin.
Pada hari senin tanggal 11 September 2019 sekitar jam 02.30 Wita, Pelaku melakukan pencurian di rumah makan Grand House kel. Bitung Tengah Kec. Maesa Kota Bitung. Pelaku sering melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah atau tempat usaha korban dan menggasak uang, HP, Voucer dan mesin kompresor angin yg di gunakan untuk mengecet. Setelah menggasak barang-barang dan uang Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) tanpa sebab memberikan uang Rp 150.000 ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada tukang ojek yg mangkal di Pasar tua bernama JUDIN MALANUA kemudian uang itu di belikan HP dan sisanya di gunakan untuk hura hura dan mabuk-mabukan. Pelaku ditangkap team tarsius di di Jalan raya Manembo - Nembo Atas Kec. Matuari Kota Bitung, selanjutnya di bawa ke Polsek Maesa Utk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Pelaku sudah pernah di hukum di Lapas Klas II B Bitung dengan kss pencurian di 16 TKP di Kota Bitung, bukannya jerah malahan melakukan kembali perbuatannya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Maesa dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ķe 3e KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidana, pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, tutur Ka Team Tarsius. (The COST")
Tidak ada komentar:
Posting Komentar