Senin, 14 Oktober 2019

RESMOB POLSEK MAESA BURU TERSANGKA PENGANIAYAAN


HUMAS POLSEK MAESA. Pengembangan kasus penganiayaan yang terjadi hari Sabtu 12 Oktober 2019 di tempat Kost HELLO KITTY,
  korban perempuan Agnesia Fiorela Abas. Tim Resmob Polsek Maesa lakukan penangkapan pelaku perempuan SK alias LALA pada Minggu (13/10/2019) Sore.


Pelaku penganiayaan setelah melakukan penganiayaan langsung melarikan diri, Tim Resmob Polsek Maesa dipimpin IPDA TUEGEH D.DARUS S.Sos melakukan pengejaran tersangka kasus penganiayaan sampai di Jalan raya Desa Paleloan Kec. Tondano selatan Kab. Minahasa. Pelaku tersebut ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Pelaku diamankan kemudian dibawa ke Polsek Maesa, di serahkan ke Unit Reskrim Untuk di proses lanjut sesuai dengan hukum yg berlaku.


Pelaku yang sdh dalam keadaan mabuk melihat ada beberapa orang perempuan yang adalah temannya bermain judi di dalam kamar, kemudian di tegur oleh Pelaku namun tdk di indahkan oleh temannya. Karena jengkel pelaku langsung memecahkan kaca cermin dan mengambil pecahan kaca yang ujungnya runcing kemudian menusuk ke leher korban FIOLERA AGNESIA ABBAS sehingga mengeluarkan darah. Korban menderita luka dalam di tenghorokan dan dilarikan di RSU. Menembo - Nembo. Pelaku memang sudah menyimpan dendam karena cemburu kepada Korban sebab teman dekatnya bernama AMELIA NATASYA KAWAREH yg adalah BOTLER sdh berapa kali di dapati berdua dgn korban.


Kanit Reskrim Polsek Maesa IPTU JHON BOKI membenarkan Pelaku kini sudah diamanka di Rutan Mapolsek Maesa dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP sub. pasal 351 ayat (1) KUHP, tutur Kanit. (The COST"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...