HUMAS POLSEK MAESA. Pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) tercium, Tim Resmob Polsek Maesa dipimpin Ka Tim Resmob IPDA TUEGEH D. DARUS S.Sos ciduk para pelaku pencurian dengan kekerasan
terhadap lelaki FERNANDO MANY (11). Para pelaku masing-masing inisial IAN alias MAIL, (20), S alias ALDY (16), FFU alias FARHAN (14) di jalan raya Kel. Bitung Timur Lk IV Kec. Maesa Kota Bitung, pada Sabtu (5/10/2019) sekitar Jam 14.30 wita sampai dengan Minggu (6/10/2019) pukul 09.00 wita, kemarin
Kasus pencurian dengan kekerasan
yang terjadi di wilayah Kec. Matuari, Madidir dan Maesa kota Bitung,
Para pelaku sudah berhasil ditangkap namun pelaku IAN alias MAIL melawan petugas dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan Tegas Terukur
pada pergelangan kaki kiri. Para pelaku dibawa ke Polsek Matuari dan di serahkan ke Sat Reskrim untuk di proses lanjut.
Para Pelaku Membawa senjata tajam Jenis Pisau Badik dengan menggendarai sepeda motor MIO mengambil secara paksa HP (barang berharga) yang di pegang korban kemudian melarikan diri, kemudian dengan menggendarai motor tersebut memantau ke rumah yang dianggap aman dan pemilik rumah sudah tertidur. Dengan cara mencongkel jendala para pelaku masuk ke dalam rumah yg pemiliknya sementara tertidur pulas di malam hari, kemudian menggasak semua barang berharga yang ada di dalam rumah. Kerugian mencapai hingga dua puluh lima juta rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terhadap para pelaku TIndak Pidana Pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 365 KUHP, sub Pasal 363 KUHP lebih subsider lagi Pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, tutur Ka Tim Resmob Polsek Maesa. (Rhalp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar