Selasa, 29 Oktober 2019

MENGAMBIL BARANG ORANG LAIN, PELAKU DIBEKUK TEAM TARSIUS


HUMAS POLSEK MAESA. Pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus pencurian lelaki berinisial RS Alias FANNU dan lelaki berinisial BK alias BILLY
di Kel. Madidir Weru, Ka Team Tarsius Polsek Maesa IPDA TUEGEH DARUS.S.Sos pimpin anggota tangkap tersangka, pada Senin (28/10/2019) kemarin.


Pelaku berjalan kaki keliling kelurahan Madidir weru, tepatnya di rumah pelapor (korban) pelaku melihat ada HP, sepatu dan tas ada di dalam rumah, kemudian masuk kedalam rumah mengambil HP OPPO F9 warna Ungu keemasan, setelah selesai mencuri pelaku langsung lari dan kabur ke arah manembo-nembo. Pelaku menukarkan HP OPPO F9 kepada saudara sepupunya bernama BILLY KATTY dengan HP readme warna hitam.


Pelaku sering berjalan - jalan di malam hari sampai subuh dan melihat ada rumah yang bisa di masuki maka pelaku masuk dengan cara membongkar pintu serta mengambil barang berupa HP, Tas dan Sepatu yang ada di dalam rumah, kemudian setelah selesai mencuri pelaku melarikan diri.


Pelaku tersebut kini sudah diamankan bersama barang bukti dan telah diserahkan ke Penyidik Unit 1 Jatanras Reskrim Polres Bitung. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelàku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) sub. Pasal 362 Ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP, terancam hukuman maksimal 7 tahun dan minimal 5 tahun, tutur Ka Team Tarsius. (The COST")

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu Kasih, Polsek Maesa Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

  Humas Polsek Maesa - Polsek Maesa kembali melaksanakan giat Minggu Kasih dengan memberikan pengamanan gereja dalam rangka pelaksanaan Iba...